Suami Bunuh Istri di Rejang Lebong
KRONOLOGI Pembunuhan Amelina di Rejang Lebong: Berawal Cekcok Mulut, Dipicu soal Utang Sang Suami
Berikut kronologi dan fakta suami bunuh istri di Kampung Jeruk, Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Korban yang merasa tertekan batinnya, lanjut Deny, lalu mengambil kabel listrik yang tergantung di ruangan depan rumah lalu melilitkan kabel tersebut ke lehernya.
"Korban berkata 'dari pada saya makan hati lebih baik saya bunuh diri', namun tersangka tidak terima dan meluapkan emosi kepada korban dengan langsung menarik kabel lilitan di leher korban dengan cara disentak terlebih dahulu.
Kemudian tersangka menarik kabel listrik yang telah terlilit di leher korban tersebut dengan sekuat tenaga menggunakan kedua tangan tersangka sambil berkata 'nah bunuh dirilah'.
Hingga korban tercekik dan terjatuh dengan posisi terduduk di lantai membelakangi tersangka.
"Tersangka juga mendengar suara yang keluar dari mulut korban seperti orang tercekik tidak bisa bernapas," tutur Iptu Deny Fita Mukhtar.
Perwira pertama ini menjelaskan, sekitar beberapa menit kemudian, tersangka merasa tersadar lalu tersangka melepaskan jeratan kabel listrik di leher korban tersebut.
Saat itu terlihat korban tidak bergerak lagi dan sudah meninggal dunia, tersangka menggotong badan korban dan membawa nya ke ruangan tengah.
"Tersangka berteriak 'neng bangkit, neng bangkit'. Setelah itu tersangka tidurkan korban di ruang tengah, tersangka juga berteriak 'tolong, tolong, tolong' dan tidak beberapa lama datang ayah korban dan kakak sepupu tersangka ke rumah tersangka," jelas Iptu Deny Fita Mukhtar.
Setelah itu tersangka melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela rumah dan kabur menuju ke Provinsi Bandar Lampung.
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan 1 hanger, 2 kabel listrik, 1 tikar anyaman, 1 kaos, 1 celana pendek, dan 1 buku nikah.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaku suami korban sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Untuk suami korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang menewaskan Istrinya Amelina Efriyanti di Kampung Jeruk," kata AKBP Tonny Kurniawan, dalam Konferensi pers di lapangan Polres Rejang Lebong, Jumat (10/6/2022).
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 45 juta.
Perlu Perhatian Khusus
Ketua Umum Srikandi Tenaga Pembangun Sriwijaya, Nyimas Aliah ikut menanggapi kasus pembunuhan yang menewaskan ibu muda Amelina Efriyanti (32) warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.