PPDB SMA Bengkulu 2022

PPDB SMKN 5 Kota Bengkulu 2022 Dilakukan Secara Offline, Berikut Alur Pendaftaran dan Persyaratannya

Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di SMKN 5 Kota Bengkulu sudah mencapai 90 persen.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Kartika Aditia/Tribunbengkulu.com
PPDB di SMKN 5 Kota Bengkulu 2022 segera dimulai dan dilakukan secara offline. Tampak suasana di SMKN 5 Kota Bengkulu, Kamis (16/6/2022) 

Seni Tari
- Koreografi
- Dance
- Penata Rias
- Busana
- Pengajaran tari.


Sementara untuk jalur pendaftaran, Destiana mengungkapkan ada dua jalur, yakni jalur reguler dan jalur prestasi.

"Ada dua jalur, satunya reguler dan satunya prestasi, bagi calon siswa berprestasi hanya cukup mengumpulkan persyaratan dan bukti prestasi, dengan begitu mereka bisa masuk tanpa tes," tutup Destiana.

Adapun persyaratan umum yang harus diperhatikan adalah ssbagai berikut :

1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal satu Juni tahun Berjalan.

2. Memiliki Ijazah/ STTB SM/ Surat Keterangan Lulus

3. Telah menyesaikan oembelajaran di kelas 9 SMP sederajat

4. Menyerahkan Akta kelahiran asli dan foyocopy kartu keluarga

5. Tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih

6. Tidak buta warna untuk calon peserta didik pada program keahlian berikut :
- Desain komunikasi visual (DKV)
- Animasi
- Kriya kreatif batik dan tekstil
- Tata Busana

7. Bagi siswa yang berada di luar kabuoaten atau kota, harus mendapatkan lersetujuan dari cabang dinas setempat, serta diketahui oleh bidang pembinaan SMK Provinsi Bengkulu.

8. Bagi siswa ya g berada di luar Provinsi Bengkulu harus membuat surat pindah rayon/rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota asal siswa tersebut, diketahui oleh bidang Pembinaan SMK dsn melampirkan surat NISN aktif dari Dinas dikbud asal/ sekolah asal.

9. Bagi siswa berprestasi menyerahkan sertifikat/ piagam yang diverifikasi oleh sekolah yang dituju dengan skala provinsi, dan bagi calon siswa tahfidz qur'an minimal 3 juz disertai dengan melampirkan sertifikat atau piagam.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved