ART di Kota Bengkulu Dianiaya

Oknum Polisi dan Istri yang Aniaya ART di Kota Bengkulu Akan Dites Kejiwaannya, Ini Alasannya

Pasalnya, kedua tersangka yang merupakan oknum Polisi dan Oknum ASN di Provinsi Bengkulu telah melakukan penganiayaan selama 6 bulan.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Dua tersangka penganiaya asisten rumah tangga (ART) di Kota Bengkulu yakni oknum polisi dan oknum ASN  akan dilakukan tes kejiwaan terhadap keduanya oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, kedua tersangka yang merupakan oknum Polisi dan Oknum ASN di Provinsi Bengkulu telah melakukan penganiayaan selama 6 bulan sejak korban berkerja.

Baca juga: Breaking News: Istri Oknum Polisi Penyiksa ART/Pembantu Jadi Tersangka, Tak Ditahan karena Hamil

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady menjelaskan, pihaknya melakukan tes kejiwaan terhadap kedua tersangka bukan tanpa alasan.

Hal ini dilakukan agar tidak ada celah bagi keduanya untuk berkilah saat di pengadilan dengan alasan adanya gangguan mental.

"Kita akan menutup celah bagi tersangka dan menyelesaikan secara objektif, karena ada hak dari tersangka untuk dilakukan tes kejiwaan, maka akan kita lakukan," ujar AKBP Andi.

Menurutnya, saat ini kedua suami istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan sang suami yang merupakan oknum polisi menjadi tahanan Polres Bengkulu.

Terkait status kedinasan tersangka LE istri oknum polisi, Andi menjelaskan, pihaknya telah menyurati dinas terkait menyoal kasus hukum yang menjerat tersangka.

"Kita sebatas menyurati saja, untuk keputusan kedepannya itu tergantung dinas terkait, karena itu sudah diluar ranah kami," ungkap Andi.

Baca juga: ART Dianiaya Oknum Polisi di Kota Bengkulu Dapat Pendampingan Psikologis

Sebelumnya, Istri oknum polisi berinisial LE yang melakukan penganiayaan terhadap ART di Kota Bengkulu resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (16/6/2022) malam.

Namun, tidak seperti tersangka pada umumnya, Lidya tidak ditahan di Mapolres Bengkulu seperti suaminya Beni Ardiansyah yang telah menjadi tersangka terlebih dahulu beberapa waktu lalu.

Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady menjelaskan, tidak dilakukannya penahanan terhadap Lidya dalam bentuk kemanusiaan karena Lidya saat ini sedang hamil muda.

Baca juga: Istri Oknum Polisi Aniaya ART Resmi Jadi Tersangka, Tidak Ditahan karena Hamil

"Tersangka hanya dikenakan wajib lapor, karena selain sedang hamil muda dan butuh perawatan kesehatan, tersangka juga memiliki anak yang masih kecil," ujar Andi.

Lebih lanjut, dikatakan Andi, pihaknya juga memperhatikan psikologis dari anak-anak tersangka, namun hal tersebut tidak mempengaruhi proses hukum tersangka.

"Tidak dilakukannya penahanan ini tidak mempengaruhi proses hukum, karena saat nanti divonis di pengadilan jumlah hukuman tidak dikurangi masa penahanan di Mapolres, kalau kita tahan dulu saat ini dari vonisnya akan di potong jadi sama saja," kata Andi.

Baca juga: Terancam Dipecat, Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Ditetapkan Tersangka KDRT

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved