Mafia Tanah Pemkot Bengkulu
Mantan Pejabat Pemkot Dituntut 7,5 Tahun Kasus Mafia Tanah, Kuasa Hukum: Ada Celah untuk Pembelaan
Surat tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Bengkulu, dalam sidang di PN Bengkulu, Kamis (23/6/2022).
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan pejabat Pemkot Bengkulu, terdakwa Asnawi Amri dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh JPU
Surat tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Bengkulu, dalam sidang di PN Bengkulu, Kamis (23/6/2022).
Menyikapi itu, Kuasa hukum AA Joni Bastian menyebutkan akan ada celah untuk membela kliennya setelah dituntut JPU dengan pidana 7 tahun 6 bulan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Mafia Tanah Pemkot Bengkulu, Mantan Pejabat Pemkot Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Dirinya menghormati JPU Kejari Bengkulu yang sudah membacakan surat tuntutan terhadap kliennya.
Dirinya akan tetap mempelajari surat tuntutan tersebut, karena ada beberapa fakta persidangan yang tidak bisa dibuktikan.
Salah satu fakta persidangan yang menyatakan tanah itu milik pemkot kan hanya sekedar peta lokasi dan bukan sertifikat.
"Yang kuat menyatakan hak milik itu sertifikat. Itu Undang-Undang (UU) bicara, bukan kita," kata Joni kepada TribunBengkulu.com, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Berkas Terdakwa Mafia Tanah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Rugikan Negara Rp 4,7 Miliar
Fakta lain, penghitungan kerugian negara, yang dinilai tidak cermat, tidak nyata, dan tidak jelas.
"Menurut kami, penghitungan kerugian itu tidak sesuai fakta, nilai jual beli dengan aset," ujar Joni.
Kuasa hukum sendiri meminta waktu kepada majelis hakim PN Bengkulu untuk menyusun pledoi atau pembelaan.
"Insya Allah, masih ada celah kami untuk melakukan pembelaan," ungkap dia.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Kota Bengkulu, Mantan Pejabat AA Jalani Sidang Perdana
Sementara itu, sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa adalah menjual atau menghilangkan asset/lahan Korpri, berlokasi di Bentiring, Kota Bengkulu," kata Riky kepada TribunBengkulu.com.
Selama mendengarkan surat tuntutan JPU, terdakwa Asnawi Amri mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas IIB Bengkulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-AA-Joni-Bastian.jpg)