Kasus Mafia Tanah di Kota Bengkulu, Mantan Pejabat AA Jalani Sidang Perdana
Mantan pejabat Pemkot Bengkulu, AA menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah, Kamis (28/4/2022) siang.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan pejabat Pemkot Bengkulu, AA menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah, Kamis (28/4/2022) siang.
AA menjalani sidang di PN Bengkulu secara online dari Rutan Malabero, Kota Bengkulu.
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza mengatakan sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
"JPU melaksanakan pembacaan surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi mafia tanah, yakni menjual atau menghilangkan aset atau lahan Korpri berlokasi di Bentiring, Kota Bengkulu dengan terdakwa atas nama AA," kata Musriza kepada TribunBengkulu.com.
Dalam surat dakwaan, lanjut Riky, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan Riky, tindak pidana korupsi yang didakwa kepada terdakwa ini termasuk dalam kategori mafia tanah.
"Sekarang Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang gencar-gencarnya memberantas mafia tanah. Jadi kasus ini, tipikor dengan pelaku utama ini masuk dalam kategori mafia tanah," kata Riky.
Terdakwa AA, lanjut Riky, melakukan penjualan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di Kelurahan Bentiring, seluas 6 hektare.
Penjualan ini dilakukan terdakwa AA pada tahun 2015 lalu.
Akibat perbuatan terdakwa, timbul kerugian negara sebesar Rp 4,75 miliar.
