Mafia Tanah Pemkot Bengkulu
Mantan Pejabat Pemkot Dituntut 7,5 Tahun Kasus Mafia Tanah, Kuasa Hukum: Ada Celah untuk Pembelaan
Surat tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Bengkulu, dalam sidang di PN Bengkulu, Kamis (23/6/2022).
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kuasa hukum AA, Joni Bastian. Mantan pejabat Pemkot Bengkulu dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan
Terdakwa Asnawi Amri, sendiri didakwa melakukan penjualan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di Kelurahan Bentiring, seluas 6 hektare.
Penjualan ini dilakukan terdakwa AA pada tahun 2015 lalu. Akibat perbuatan terdakwa, timbul kerugian negara sebesar Rp 4,75 miliar.
Riky Musriza sendiri sebelumnya mengatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan penuntutan ini termasuk dalam kategori mafia tanah.
Menurut dia, dalam kasus ini, pelaku utama ini masuk dalam kategori mafia tanah.
"Sekarang Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang gencar-gencarnya memberantas mafia tanah," ungkap Riky.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-AA-Joni-Bastian.jpg)