Kasus Pembunuhan
Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri di Kepahiang Divonis 6 Tahun, Terdakwa Langsung Banding
Hakim Pengadilan Negeri atau PN Kepahiang menjatuhkan vonis bersalah kepada DE (17), pelaku pembunuhan Andre (17) warga Kecamatan Ujan Mas.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Hakim Pengadilan Negeri atau PN Kepahiang menjatuhkan vonis bersalah kepada DE (17), pelaku pembunuhan Andre (17) warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
DE dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kepahiang yang sebelumnya meminta DE dihukum 2 tahun penjara.
Berita Bengkulu : FAKTA Baru Aborsi Sepasang Kekasih di Bengkulu: Dua Kali Gagal, Bayi Lahir Prematur di Toilet
Amar putusan yang dibacakan di sidang yang digelar Kamis (9/6/2022) itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung mengajukan upaya banding.
Oleh PN Kepahiang, terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kemarin dituntut 2 tahun, vonisnya 6 tahun saat ini lagi upaya banding," kata Abdul Kahar Kasi Pidum Kejari Kepahiang saat dihubungi oleh tribunbengkulu.com, pada Senin (27/6/2022)
Penasehat terdakwa, Dummi Yanti mengatakan, pihaknya sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, serta telah menyampaikan memori banding.
Berita Bengkulu : Lowongan Kerja Tamatan SMA di Bengkulu Hari Ini, Ada 24 Posisi Berkarir di PT Pertamina
Dalam persidangan antara kedua belah pihak ini sudah saling memaafkan dan menerima peristiwa yang terjadi antara korban dan terdakwa.
Pihak penasehat hukum juga sudah mendatangi sekolah terdakwa, di sana terdakwa beretika baik dan tak memiliki catatan merah.
"Dalam pledoi juga kita menyampaikan hak-hak terdakwa sebagai anak harus terpenuhi, jangan penjaga sebagai penyelesaian utama," kata Dummi Yanti
Di dalam persidangan juga kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
Diberitakan sebelumnya, Andre warga asal Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu meninggal dunia setelah menonton pertunjukan kuda lumping.
Korban tewas setelah ditusuk oleh temannya sendiri berinisial DE, pada Kamis (12/5/2022).
Kejadian berawal saat korban menonton pertunjukan kuda lumping di kawasan Kantor Camat Ujan Mas.
Saat menonton korban diampiri oleh terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dummi-Yanti.jpg)