Kasus Pembunuhan

Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri di Kepahiang Divonis 6 Tahun, Terdakwa Langsung Banding

Hakim Pengadilan Negeri atau PN Kepahiang menjatuhkan vonis bersalah kepada DE (17), pelaku pembunuhan Andre (17) warga Kecamatan Ujan Mas.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji/Tribunbengkulu.com
Dummi Yanti, Penasehat Hukum Terdakwa DE (17), saat di temui di Pengadilan Negeri Kepahiang, Senin (27/6/2022)  

Keduanya sempat berkelahi di lokasi, namun dilerai oleh warga setempat.

Kemudian, korban diajak oleh saksi untuk pulang ke rumah, sekitar pukul 23.30 WIB korban akhirnya sampai di rumahnya.

Sesampainya di depan rumah, saat korban turun dari sepeda motor kembali diampiri oleh terdakwa dan langsung menusuk korban.

terdakwa kemudian langsung membuang senjata tajam jenis pisau dari tangannya, lalu melarikan diri dengan sepeda motornya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved