Aborsi di Bengkulu

Polisi Tunggu Kondisi Ibu Bayi Aborsi Membaik, untuk Penetapan Tersangka Aborsi di Bengkulu

Kasus aborsi di Bengkulu yang dilakukan sepasang kekasih masih terus berlanjut. Ibu bayi yang sebelumnya dirawat di RS Rafflesia

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Suryadi Jaya/Tribunbengkulu.com
WW (18) ibu dari bayi hasil aborsi saat dirawat intensif di RS Bhayangkara, Senin (27/6/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Kasus aborsi di Bengkulu yang dilakukan sepasang kekasih masih terus berlanjut. Ibu bayi yang sebelumnya dirawat di RS Rafflesia, saat ini telah dirujuk ke RS Bhayangkara pada Senin (27/6/2022) sore. 

WW (18), yang merupakan ibu dari bayi tersebut mengalami pendarahan serius usai melahirkan di toilet RS Rafflesia pada Minggu (26/6/2022).

Berita Bengkulu :

Saat ini WW masih dalam kondisi lemah dan memerlukan perawatan intensif dari pihak medis. 

Dari pantauan TribunBengkulu.com, WW berada di instalasi gawat darurat (IGD) RS Bhayangkara didampingi pihak keluarga. 


"Saat ini WW masih belum kita tetapkan sebagai tersangka, nanti setelah pemeriksaan medis kemudian kita analisa dan setelah kondisinya membaik baru kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Senin (27/6/2022). 

Selama mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat penahanan, disusul juga surat pembantaran (penundaan penahanan). 

Berita Bengkulu :

"Jika WW telah kita tetapkan sebagai tersangka, maka juga akan kita tetapkan pasal berlapis seperti tersangka pertama TY," kata Malau. 


Sebelumnya, Bayi prematur korban aborsi sepasang kekasih di Kota Bengkulu meninggal dunia Senin (27/6/2022) setelah sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit.


Bayi dengan jenis kelamin laki-laki ini telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Rawa Makmur, tak jauh dari tempat tinggal dari orang tua tersangka aborsi TY (18).

Jika sebelum sang bayi meninggal, polisi menjerat TY (18) dengan pasal 36 tahun 2009 terkait Undang-Undang tentang Kesehatan dan pasal 35 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman 10 tahun penjara.


Namun setelah kematian bayi korban aborsi, polisi pun merubah pasal yang disangkakan kepada TY.


Sang ayah bayi dijerat dengan pasal berlapis.

"Untuk sementara kita sangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Senin (27/6/2022).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved