Penyebab Pabrik Tak Patuhi Ketetapan Harga TBS Sawit, Apkasindo: Revisi Permentan 01
Kurang kuatnya regulasi yang ada dinilai menjadi penyebab pabrik kelapa sawit berani tak mematuhi ketetapan harga TBS sawit.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kurang kuatnya regulasi yang ada dinilai menjadi penyebab pabrik kelapa sawit berani tak mematuhi harga kesepakatan tim penetapan harga TBS sawit produksi perkebunan di Provinsi Bengkulu.
Regulasi dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor : 01/PERMENTAN/KB 120/I/ 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Dalam Permentan tersebut hanya mewakili petani yang bermitra dengan pabrik kelapa sawit, yang jumlahnya hanya 7 persen saja.
Sedangkan 93 persen sisanya merupakan petani mandiri atau swadaya yang tidak bermitra dengan pabrik kelapa sawit.
"Harga yang ditetapkan itu yang menikmati hanya 7 persen, yang lainnya hanya penonton," ungkap Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung.
Pabrik kelapa sawit berani untuk tidak menerapkan harga TBS sawit sesuai dengan ketetapan, karena dalam Permentan, terhadap petani yang bukan mitra, mereka tidak diwajibkan patuh dengan ketetapan harga TBS tersebut.
Dengan demikian, inilah kesalahan yang mesti diperbaiki oleh pemerintah, dalam rangka pemberian solusi bagi para petani sawit yang saat ini menjerit akibat pabrik yang seenaknya menetapkan harga TBS sawit.
"Oleh karena itu Permentan 01 itu harus diperkuat. Saya tidak bilang direvisi ya, karena ini penting untuk menolong petani sawit kita," ujar Gulat.
Jika sudah ada penguatan terhadap Permentan 01 itu, maka nanti harga TBS sawit akan menjadi benar-benar berpihak kepada petani. Tidak ada lagi perbedaan antara petani yang bermitra dan petani swadaya.
Dalam pertemuan yang akan dilakukan dengan pemerintah pusat, Apkasindo akan meminta agar dalam memperkuat Permentan 01 dengan beberapa poin penting.
Pertama meminta agar perusahaan yang yang tidak menetapkan harga TBS sawit sesuai dengan harga ketetapan, maka akan diperingati sampai 3 kali.
Jika tidak mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan, maka bisa dicabut izinnya.
Selanjutnya, kedua meminta harga yang ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS sawit yang diinisiasi oleh Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) adalah harga yang petani sawit Indonesia, bukan petani sawit yang bermitra.
Ketiga untuk petani sawit yang bermitra, bisa membuat perjanjian kekhususan dengan pabrik kelapa sawit.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penjelasan-Sekwan-DPRD-Provinsi-Bengkulu-soal-pergantian-Ketua-DPRD.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/117-atlet-Bengkulu-dilepas-berlaga-di-POPNAS-dan-Peparpenas-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekolah-rakyat-di-bengkulu-masuk-tander.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jadwal-penerbangan-bandara-fatmawati.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penyidik-resmi-menetapkan-oknum-advokat-Hartanto-sebagai-tersangka.jpg)