Menuju Kabupaten Religi, Pemkab Bengkulu Selatan Canangkan 12 Tahun Wajib Baca Tulis Al Quran
Pemkab Bengkulu Selatan tahun ini kembali memasukan baca tulis Al Quran dalam kurikulum pendidikan SD dan SMP.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pemkab Bengkulu Selatan tahun ini kembali memasukan program wajib baca tulis Al Quran dalam kurikulum pendidikan SD dan SMP.
Program 12 tahun wajib baca tulis Al Quran untuk mendukung program Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan mewujudkan Bengkulu Selatan yang religi.
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengatakan, kelengkapan sarana dan prasarana terkait kurikulum 12 tahun wajib baca tulis Al Quran akan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Tidak hanya baca tulis Al Quran, nantinya kita juga akan merancang kurikulum tentang budaya Daerah,” kata Gusnan Mulyadi kepada TribunBengkulu.com, Minggu (3/7/2022).
Untuk diketahui, kurikulum baca tulis Al Quran akan menjadi salah satu syarat kenaikan kelas pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Tingkat SD diharus bisa baca tulis iqra untuk syarat naik ke kelas. sementara di tingkat SMP harus lancar membaca dan menulis Al Quran minimal hafal minimal 10 surah untuk syarat kelulusan," jelas Gusnan Mulyadi.
Ditahun ini pemerintah daerah juga akan mengandeng Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, mewajibkan tingkat SMA untuk wajib baca tulis Al Quran.
Meminta Gubernur Bengkulu untuk melakukan hal sama karena SMA/SMK dibawah naungan Pemprov Bengkulu.
"Suatu kesuksesan seseorang didukung penuh dengan ketaqwaan dan keimanan. Tidak mesti seseorang itu sukses dilandasi dengan kepintaran atau kecerdasan akademik saja," ujar Gusnan Mulyadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/bupati-gusnan-mulyadi.jpg)