Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kota Bengkulu Mencapai 67.979 Jiwa Peserta

Sebanyak 67.979 peserta BPJS Kesehatan di Kota Bengkulu menunggak iuran wajib BPJS Kesehatan.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Yunike Karolina
Kartika Aditia/Tribunbengkulu.com
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) UKP BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Marta Kusuma. Ada 67.979 warga Kota Bengkulu menunggak iuran wajib BPJS Kesehatan. 

Terkait penunggakan yang dialami peserta, ia lantas menjelaskan solusi untuk melunasi penunggakan tersebut melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).

"Jadi kami juga punya program BPJS Kesehatan namanya program REHAB, jadi peserta itu bisa mencicil. Misal mereka ada uangnya untuk dua bulan, mereka bisa mencicil dulu," tambahnya.

Hal tersebut berlaku untuk peserta yang telah mendaftar program REHAB. Jika belum terdaftar, maka peserta yang menunggak BPJS Kesehatan tidak bisa melakukan pencicilan tunggakan.

Melalui program REHAB ini, peserta yang menunggak bisa mencicil selama 12 bulan.

Baca juga: Belasan Kartu BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditemukan di Tong Sampah, Ini Penjelasan Pihak BPJS

Baca juga: Cara Daftar serta Syarat Membuat Kartu BPJS Kesehatan secara Online, Mudah dan Cepat

Untuk mendaftar program REHAB agar bisa mencicil tunggakan iuran, peserta terlebih dahulu mendownload aplikasi Mobile JKN.

"Setelah didownload nanti ada REHAB namanya, silahkan ikuti petunjuknya. Jadi nanti ketika sudah terdaftar otomatis sistemnya akan menginput sendiri," ungkapnya.

Terkait skema penghapusan kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan di mana kelas 1, 2, 3 akan berganti ke kelas standar Marta belum bisa memastikan hal itu. Lantaran belum ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai wacana tersebut.

"Sebenarnya kalau untuk itu kami belum bisa banyak kasih statement ya, karena belum ada regulasi yang belum bisa kita pakai. Karena kita kan masih pakai regulasi yang pembagian kelas 1, 2 dan 3, artinya kalau memang nanti ada pemerataan ya iurannya nanti juga akan disesuaikan," kata Marta.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved