Kasus Covid 19

Istana Kepresidenan Larang Pejabat Kunker ke Luar Negeri Akibat Kasus Covid-19 Kembali Meningkat

Surat edaran bernomor B-56/KSN/S/LN.007/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tersebut diteken oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet pada 2019 lalu sebelum pandemi Covid-19 merebak. Hari ini Istana Presiden keluarkan edaran melarang pejabat ke luar negeri karena pandemi Covid-19 kembali merebak. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Akibat meningkatnya kasus Covid-19, Istana Kepresidenan RI melalui Sekretariat Negara menerbitkan Surat Edaran (SE) penangguhan kegiatan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat di instansi kementerian dan lembaga.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Sesmenko, Sesjen, Sesmen, Sestama Kementerian Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.

Surat edaran bernomor B-56/KSN/S/LN.007/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tersebut diteken oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dan bersifat segera.

Baca juga: Jemaah Haji Kloter 7 Asal Provinsi Bengkulu Dinyatakan Bebas dari Covid-19

“Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus COVID-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan”.

“Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar.

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menerapkandan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing.

Baca juga: 101.368 Dosis Vaksin Covid-19 di Bengkulu Kedaluwarsa, Hanya di Lebong Nihil Vaksin Kedaluwarsa

Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” bunyi surat edaran tersebut.

Salah seorang pejabat di Kementerian membenarkan mengenai surat edaran tersebut.

Surat tersebut menurutnya baru diterima hari ini.

“Betul” katanya singkat kepada Tribunnews.com, Jumat, (22/7/2022).

Data Terbaru Kasus Covid-19 Naik

Baca juga: Jamaah Haji Asal Bengkulu Selatan yang Baru Tiba Positif Covid-19, Diduga Akibat Kelelahan

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengumumkan update terkait tambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia untuk hari ini, Jumat (22/7/2022).

Hingga pukul 16.08 WIB, terjadi tambahan kasus Covid-19 sebanyak 4.834 orang.

Namun tambahan tersebut mengalami penurunan dibanding Kamis (21/7/2022) yang mana tercatat sejumlah 5.410 kasus.

Tambahan ini membuat total kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak awal pandemi pada 2 Maret 2020 menjadi 6.159.328 kasus.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved