Fakta Baru Terungkap saat Rekonstruksi Kasus Miras Oplosan Tewaskan Pengunjung Karaoke Ayu Ting Ting

Fakta baru terungkap saat rekonstruksi kasus tewasnya satu pengunjung dan dua pemandu lagu di Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Rekonstruksi kasus miras oplosan tewaskan satu pengunjung dan dua pemandu lagu di karaoke Ayu Ting, Selasa (26/7/2022) oleh Satreskrim Polres Bengkulu, Selasa (26/7/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Fakta baru terungkap saat rekonstruksi kasus miras oplosan tewaskan satu pengunjung dan dua pemandu lagu di karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, Selasa (26/7/2022).

Satreskrim Polres Bengkulu menggelar rekonstruksi kasus miras oplosan tewaskan satu pengunjung dan dua pemandu lagu di Karaoke Ayu Ting Ting, yang menjadi lokasi kejadian saat korban menenggak miras oplosan ketika berkaraoke.

Semula pihak kepolisian menjadwalkan ada 26 adegan reka ulang kejadian. Namun setelah menggelar rekonstruksi  kasus miras oplosan tewaskan satu pengunjung dan dua pemandu lagu di Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, ada tiga adegan tambahan.

Sehingga total ada 29 adegan yang dilakukan saat rekonstruksi.

"Kita melakukan rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas dan kita temukan nofum atau fakta baru saat melakukan rekonstruksi termasuk saksi-saksi baru," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, kepada TribunBengkulu.com, Selasa (26/7/2022).

Dengan ditemukannya fakta baru tersebut, pihak kepolisian mengklaim akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru dan ada barang bukti yang harus didapatkan.

"Nantinya saksi-saksi ini akan kita periksa semua termasuk cleaning service. Termasuk ada pemesanan room dan pembayaran bill, kemudian ada barang bukti juga yang masih harus kita cari," ungkapnya.

Hingga saat ini dalam kasus ini baru ditetapkan satu tersangka dengan inisial A yang merupakan pemasok miras oplosan tersebut.

"Dalam rekonstruksi tadi terlihat bahwa ada dua kali pembelian miras oplosan dari tersangka. Dri hasil pemeriksaan di laboratorium forensik ditemukan bahwa kadar alkohol miras tersebut mencapai 80 persen," kata Malau.

Terkait miras oplosan yang diminum para korban diketahui merupakan minuman dengan merek berkelas namun hanya dijual dengan harga Rp 200 - Rp 300 ribu per botol.

"Kalau harga normalnya itu bisa sampai Rp 1 juta per botol, dan nantinya akan kita cari juga distributor yang memasok minuman ini," ungkap Malau.

Baca juga: Hari Mangrove Sedunia 26 Juli 2022, Lanal Bengkulu Tanam 6 Ribu Bibit Mangrove di Pulau Baai

Baca juga: BREAKING NEWS: Empat Tersangka Korupsi Replanting Sawit di Bengkulu Utara Ajukan Praperadilan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved