Kasus Brigadir J

Muncul ke Publik, Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Menangis di Mako Brimob

Kedatangan Putri Candrawathi dalam rangka menemui suaminya Irjen Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus terkait kasus tewasnya Brigadir J

Editor: Hendrik Budiman
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya muncul pertama kali untuk menjenguk sang suami Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Minggu (7/8/2022) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Akhirnya Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya muncul ke publik saat mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) malam.

Kedatangan Putri Candrawathi dalam rangka menemui suaminya Irjen Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, ia dan klaiennya datang ke Mako Brimob membawa pakaian dan sedianya hendak membesuk Irjen Ferdy Sambo.

"Hari ini belum sempat ketemu, belum diberikan ijin, mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya bisa diberikan ijin," kata Arman Hanis.

Sebelum datang ke Mako Brimob guna membesuk Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat berkonsultasi dengan psikolog klinis yang menangani Putri Candrawathi.

"Ibu PC (Putri Candrawathi) ini Alhamdulillah hari ini bersyukur tadi diberikan ijin oleh psikolog klinis, ibu PC tegar dan kuat untuk menjalani masa sulit ini," katanya.

Baca juga: Sopir dan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Ditahan Terkait Kasus Tewasnya Brigadir Yosua

Sementara itu, Putri Candrawathi mengaku bila dirinya tulus mencintai suaminya Ferdy Sambo.

"Saya Putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," kata Putri.

"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga: Bharada E Melawan, Bocorkan Nama-Nama yang Diduga Terlibat Kasus Kematian Brigadir Yosua Dalam BAP

Irjen Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari atas ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kata Dedi durasi waktu tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.

Baca juga: Bharada E Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Kuasa Hukum: Bharada E Akui Bukan Pelaku Utama

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved