Kasus Brigadir J
Muncul ke Publik, Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Menangis di Mako Brimob
Kedatangan Putri Candrawathi dalam rangka menemui suaminya Irjen Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus terkait kasus tewasnya Brigadir J
Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi.
Dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah.
Baca juga: Kuasa Hukum Baru Bharada E Sebut Kliennya Tembak Brigadir Yosua Atas Perintah Seseorang
Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.
"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi.
Terkait kasus kematian Brigadir J sendiri, setelah menetapkan Bharada E, kini tim khusus kapolri menahan Bharada RE dan Brigadir RR.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Istri-Irjen-Ferdy-Sambo-Putri-Candrawathi-akhirnya-muncul.jpg)