JPU: Keterangan Saksi Ahli Dalam Kasus Tragedi Aborsi di Kepahiang Kuatkan Dakwaan
Keterangan saksi ahli forensik dan kandungan yang dihadirkan oleh JPU menguatkan dakwaan jaksa terhadap terdakwa.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Keterangan saksi ahli forensik dan kandungan yang dihadirkan oleh Tomy Novendri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang dalam sidang kasus tragedi aborsi di Kepahiang menguatkan dakwaan.
Menurut JPU Tomy Novendri. apa yang dijelaskan oleh saksi ahli dalam sidang kasus tragedi aborsi di Kepahiang pada Selasa (9/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, menguatkan 3 pasal dalam dakwaan jaksa, terutama soal perlindungan anak.
"Dari forensik hasil autopsi menjelaskan sampel hati dan lambung mengandung misoprostol yang terkandung dalam cytotec, dan ada robekan pada plasenta serta plasenta terlepas dari rahim yang menyebabkan pendarahan hebat," beber JPU yang menangani kasus tragedi aborsi di Kepahiang.
Keterangan forensik ini selaras dengan keterangan saksi ahli kandungan, sudah dapat dipastikan dengan keadaan seperti itu, janin dalam rahim korban sudah dipastikan meninggal dunia.
Obat misoprostol itu yang dikonsumsi korban ini, tidak memberikan dampak secara langsung pada orang yang mengkonsumsinya.
Penggunaan obat itu sendiri diperbolehkan dengan catatan, adanya indikasi medis yang mengharuskan ibu hamil untuk meminum obat itu.
Sedangkan korban sendiri tidak dalam keadaan indikasi medis yang mengharuskan dia untuk mengkonsumsi obat itu.
"Ahli memperkuat surat dakwaan, karena janin dalam keadaan sehat, janin juga sudah memiliki detak jantung sehingga dikategorikan sebagai anak," ucapnya.
Pengacara Terdakwa Pertanyakan Dakwaan Tentang Anak
Sementara itu Henni Anggreani, pengacara terdakwa Annas yang merupakan pacar dari Korban AA (22) Warga Kabupaten Rejang Lebong, mempertanyakan dakwaan JPU tentang anak.
Dari keterangan saksi ahli terakhir menyatakan akibat meminum obat dari cytotec yang mengandung misoprostol ini, reaksi yang dialami bagi yang mengkonsumsi obat itu cepat. Dalam artian obat akan bereaksi setelah 30 menit hingga 4 jam.
Sementara almarhum mengkonsumsi obat ini satu minggu sebelumnya. Lalu pada 6 April 2022 pukul 12.00 siang itu, dokter kandungan memeriksa janin korban.
"Kondisi janin dalam keadaan sehat. Sedangkan korban meninggal direntan waktu 18.00-19.00 WIB," ucapnya usai persidangan yang berakhir pukul 16.22 WIB, Selasa (9/8/2022).
Pertanyaan dari pengacara dengan meminum cytotec yang mengandung Misoprostol, satu minggu yang lalu, kenapa saat pemeriksaan kandungan, janin korban dalam keadaan sehat-sehat saja.
