JPU: Keterangan Saksi Ahli Dalam Kasus Tragedi Aborsi di Kepahiang Kuatkan Dakwaan
Keterangan saksi ahli forensik dan kandungan yang dihadirkan oleh JPU menguatkan dakwaan jaksa terhadap terdakwa.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
"Penyebab kematian korban belum bisa dipastikan karena obat cytotec itu, karenan korban juga mengalami kekurangan cairan, kalium, muntah serta mual yang berlebihan dan tifus. Ahli juga tidak bisa menyatakan penyebab kematian korban, harus dilakukan oleh ahli secara kompleks," jelasnya.
Dakwaan Untuk Ketiga Terdakwa
Terdakwa dalam kasus ini, yakni Annas Suwaryadi merupakan pacar korban, Roy Tri Daniel teman terdakwa Annas dan Dewi Noviana Sari oknum ASN RSUD yang memalsukan resep dokter, Dewi juga merupakan kenalan dari terdakwa Roy.
Ketiganya didakwa pasal Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel dan Dewi Noviana Sari didakwa Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Jo Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Dan atau Pasal 194 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP, Serta Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 15 Agustus 2022 nanti, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dokter penyakit dalam, di Pengadilan Negeri Kepahiang.
Baca juga: Netizen Curhat soal Begal di Jalan Lintas Rejang Lebong-Lubuklinggau, Ini Kata Kriminolog
Baca juga: BREAKING NEWS: Siswi Penyandang Disabilitas Dicabuli Sopir Angkot di Lebong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/JPU-Kejari-Kepahiang-Kasus-Aborsi.jpg)