Pembunuhan Brigadir Yosua

Deolipa Sebut Kejanggalan Pencabutan Kuasa Atas Dirinya, Tuntut Polri Hingga Presiden Rp 15 Triliun

Pasalnya, secara mengejutkan mencabut kuasa hukumnya atas Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanudin pada Kamis (11/8/2022).

Editor: Hendrik Budiman
Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat mengajukan Justice Collaborator ke LPSK, Senin (8/8/2022). Deolipa menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. 

Mendengar cerita Deolipa Yumara, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sontak bereaksi.

Kamaruddin Simanjuntak meminta izin untuk bertemu Bharada E dalam waktu dekat.

Hal itu dilakukan Kamarudin Simanjuntak agar mengetahui apakah pengakuan Bharada E benar atau tidak.

"Boleh enggak saya bertemu Bharada E didampingi oleh rekan (pengacara), saya mau berbicara sama dia.Termasuk dengan ibu Putri. Biasanya orang yang berbohong, ketemu dengan saya itu enggak sampai lima menit itu berkata jujur, karena saya bisa mendoktrin orang yang berbohong jadi jujur," kata Kamarudin Simanjuntak.

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak tampaknya merasa bersyukur dengan keputusan Bharada E yang membongkar tabir kasus Brigadir J.

Karenanya, Kamaruddin Simanjuntak berjanji bakal ikut melindungi Bharada E agar sang tersangka bisa membongkar siapa dalang utama di balik pembunuhan Brigadir J.

"Saran saya, apalagi sedang mengajukan justice collaborator, buka aja.

Saya berjanji akan ikut melindungi Bharada E dari gangguan manapun, saya akan perjuangkan untuk itu," kata Kamarudin Simanjuntak.

"Karena saya begitu melihat mukanya Bharada E, saya yakin bukan dia pelakunya, dia dibawa perintah.Dia diduga diberi uang, atau keluarganya. Makanya saya minta libatkan PPATK," sambungnya.

Berikut isi dari surat pencabutan kuasa

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved