Petani Sawit dan Karet Tak Lagi Dapat Pupuk Subsidi, Ini Kategori Penerima Pupuk Subsidi

Petani sawit dan karet tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi. Berdasarkan Permentan Nomor 10 tahun 2022 terkait jenis dan penerima pupuk subsidi.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Salah satu toko pertanian di Kota Bengkulu, yang mengeluh sepi pembeli. Saat ini petani sawit dan karet tak lagi masuk sebagai kriteria penerima pupuk subsidi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Petani sawit dan karet tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk subsidi. Berdasarkan Permentan Nomor 10 tahun 2022 terkait jenis dan penerima pupuk subsidi.

Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Helmi Yuliandri, SP, MT menjelaskan aturan petani sawit dan karet tak lagi menjadi penerima pupuk subsidi diberlakukan mulai tanggal 8 Juli lalu.

"Di regulasi terbaru, ada pembatasan jumlah penerima pupuk subsidi. Itu hanya untuk 9 jenis, tidak termasuk petani sawit dan karet," kata Helmi, Jumat (12/8/2022).

Dalam Permentan ini pupuk subsidi hanya diberikan kepada 9 jenis kelompok petani. Di antaranya subsektor tanaman pangan diperuntukkan kepada petani padi, jagung dan kedelai.

Kemudian subsektor holtikultura diperuntukkan kepada petani  cabai, bawang merah dan bawang putih. Serta subsektor perkebunan diperuntukkan kepada tebu rakyat, kakao dan kopi.

Baca juga: Alokasi Pupuk Subsidi di 10 Kabupaten/Kota di Bengkulu 2022, Ini Cara Dapatkan Pupuk Subsidi

"Karet dan sawit kan tidak termasuk lagi. Tapi bagi kios yang masih memiliki stok pupuk subsidi, masih bisa disalurkan termasuk sawit dan karet hingga 30 September nanti," jelasnya.

Kementerian Pertanian RI menerbitkan aturan terbaru terkait alokasi pupuk subsidi. Dalam permentan nomor 10 tahun 2022 direvisi terkait jenis dan penerima pupuk subsidi.

Ini juga melakukan pembatasan untuk jenis pupuk yang disubsidi.

"Untuk jenis pupuk subsidi juga dikurangi, dari 6 jenis pupuk, saat ini hanya tersisa 2 jenis pupuk subsidi, yakni UREA dan NPK," papar Helmi.

6 jenis pupuk subsidi sebelumnya yakni Urea, NPK, Z-A, SP36, pupuk organik dan pupuk organik cair.

Pengurangan ini termasuk dampak dari perang antara Rusia dan ukraina. Pasalnya, beberapa bahan baku pupuk diimpor dari kedua negara yang sedang berkonflik tersebut. Sehingga akses keluar dan masuk terbatas sehingga biaya produksi menjadi naik.

"Ya karena akses transportasi nya sulit m jadi cost bahan baku ini naik. Sekali lagi,
diingatkan  bagi kios masih memiliki stok pupuk subsidi bisa disalurkan kepada seluruh petani. Sampai akhir September nanti, " ungkapnya.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG Bengkulu 12-13 Agustus 2022: Hujan Petir, Angin Kencang Berdurasi Singkat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved