Aplikasi Slawe Pelayanan Terintegrasi di Kota Bengkulu, Ini Cara Pengajuan Permohonan KK, Akta, KIA

Di era digitalisasi, kecepatan dan efektivitas mutlak diperlukan termasuk kepengurusan Adminduk. Di Kota Bengkulu sendiri sudah ada Aplikasi Slawe.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana pelayanan di Dukcapil Kota Bengkulu. Dukcapil Kota Bengkulu juga menyediakan layanan online untuk pembuatan adminduk melalui Aplikasi Slawe. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Di era digitalisasi, kecepatan dan efektivitas diperlukan termasuk untuk kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Di Kota Bengkulu sendiri sudah ada Aplikasi Slawe.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo mengatakan Aplikasi Slawe merupakan inovasi dari Dinas Dukcapil Kota Bengkulu untuk mengupgrade pelayanan bagi warga Kota Bengkulu. Selain tetap membuka pelayanan offline.

"Di samping kita punya Aplikasi Slawe, kita menyadari jika tidak semua warga itu punya HP andorid. Biasanya yang menggunakan Aplikasi Slawe ini orang orang kantor," kata Widodo kepada TribunBengkulu.com, Minggu (14/8/2022).

Aplikasi Slawe ini juga berfungsi multi. Bisa mengajukan permohonan pembuatan KK, akta kelahiran sekaligus KIA yang prosesnya ini melakukan HP android. Aplikasi ini bisa didownload d PlayStore.

"Jadi Aplikasi Slawe kita gandeng dengan pelayanan terintegrasi," jelas Widodo.

Bagi masyarakat yang masih kesulitan menggunakan aplikasi ini, Dukcapil Kota Bengkulu tetap membuka pelayanan offline di kantor.

Bahkan sampai hari Sabtu-Minggu ini, petugas masih bekerja untuk menyelesaikan input data dari hari sebelumnya ke Aplikasi Slawe.

"Karena kan volume permintaan pelayanan ini banyak. Di Slawe ini juga tidak mengenal waktu. Jadi itukan masuk terus. Jadi konsekuensi nya kita kerja ekstra. Di samping aktivitas biasa, kita juga kerja juga input ini," ungkapnya.

Untuk persyaratan pengurusan adminduk ini sesuai dengan Perpres 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Misalnya jika ingin mengurus akta kelahiran maka harus ada surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit, KK.

"Kita juga ada tim yang keliling di kelurahan hingga gang-gang rumah warga. Yang bisa saja direkam pagi, sore sudah bisa kita antarkan," ucap Widodo.

Berikut tata cara pengajuan permohonan pada sistem layanan online Dukcapil Kota Bengkulu.

Dimulai dari buka https://Slawe.bengkulukota.go.id/ kemudian dilanjutkan dengan pilih nemu urus yang diinginkan.

Misalnya nemu KTP, KIA, Suket Perekaman, Sinkronisasi Data Online, Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Kematian, KK, hingga Surat Pindah.

Lalu klik icon "permohonan". Silahkan bisikan data sesuai dengan formulir yang tampil dilayar.

Apabila Status Permohonan Sudah Muncul" Dokumen anda sudah dapat diambil di dukcapil kota bengkulu "

Pastikan gambar dokumen yang diminta dapat terbaca dengan jelas. Lalu, klik tombol kirim setelah data yang diinputkan sudah benar.

Selanjutnya akan muncul nomor resi sistem layanan online warga elektronik permohonan setelah tersebut diterima oleh sistem silahkan disimpan nomor resi permohonan tersebut untuk melacak proses permohonan seperti contoh yang ditampilkan

Langkah berikut nya, silahkan datang ke Kantor Dukcapil Kota Bengkulu untuk mengambil dokumen permohonan anda dengan membawa dokumen yang diupload pada formulir. 

Baca juga: Dosen Unib Ciptakan Alat Pendeteksi Banjir Pertama di Bengkulu, Begini Cara Kerjanya

Baca juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Bengkulu Hari Ini Minggu 14 Agustus 20222 di 10 Kabupaten/Kota

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved