Pembunuhan Brigadir Yosua
Kamaruddin Ungkap Ada Jendral Incar HP Kekasih Brigair J, Diduga Ada Rencana Besar saat Sidang Sambo
Kamaruddin Ungkap Ada Jendral Incar HP Kekasih Brigair J, Duga Rencana Besar saat Sidang Ferdy Sambo
TRIBUNBENGKULU.COM - Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut ada Jenderal yang mengincar ponsel kekasih kliennya Vera Simanjuntak.
Hal tersebut disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi narasumber Apa Kabar Indonesia TV One.
Mulanya Brigadir Simanjuntak mengomentari soal Polri yang seolah-olah menutupi motif Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan Brigadir J.
Ia lalu membeberkan motif pembunuhan Brigadir J menurut pandangannya yakni terkait dendam.
"Motifnya dendam karena dugaan perselingkuhan oleh si bapak dengan yang cantik-cantik itu. Si ibu mencari tahu kenapa si bapak tidak pulang. Pasca ibu tahu bahwa ada peran si cantik, terjadi pertengkaran rumah tangga di Juni 2022. 21 Juni 2022 almarhum pamit ke kekasihnya akan dibunuh," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Diduga, Ferdy Sambo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai terpacu ingin membunuh Brigadir J usai mendengar laporan dari istrinya.
Baca juga: Fakta Baru Ferdy Sambo Desak Agar LPSK Lindungi Putri Candrawathi, Beri Amplop dan Libatkan AKBP JRS
"Tanggal 2 Juli mereka pergi ke Magelang, ke Magelang merayakan ulang tahun (pernikahan) yang ke-22 antara si bapak dan ibu," katanya.
Tapi pasca perayaan, bertengkar lagi soal si cantik itu. Kemudian si ibu diduga mengancam, akan melaporkan perbuatan si bapak dan bisnis gelapnya, tata kelola sabu, minuman keras dan bisnis mobil R," tambah Kamaruddin Simanjuntak.
Mendapatkan ancaman pembunuhan, Brigadir J lalu menceritakan hal tersebut kepada Vera Simanjuntak.
Brigadir J mengaku ia diancam 'apabila naik ke atas, maka akan dibunuh'.
Kamaruddin Simanjuntak lalu menyebut percakapan Vera dan Brigadir J semuanya terekam di dalam ponsel.
Ia menyebut seorang jenderal lantas mengincar ponsel Vera Simanjuntak.
Baca juga: Rundingan 1 Jam Ferdy Sambo CS di Rumah Saguling Rencanakan Skenario Sebelum Pembunuhan Brigadir J
"Makanya Brigadir Jenderal yang dari Jakarta itu terus mengincar HP dari saksi itu, tapi tidak saya berikan," kata Kamaruddin.
"Kecuali ada surat dari peradilan," imbuhnya.
Kamaruddin kemudian menduga dibalik Polri yang tak mengungkapkan motif pembunuhan secara gamblang dan mengincar ponsel Vera Simanjuntak, ada rencana besar yang kelak akan dilakukan saat persidangan Ferdy Sambo.
Sekedar informasi Ferdy Sambo dijerat pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Tuntut Barang-barang Milik Yosua Segera Dikembalikan ke Ahli Waris
"Pasal 340 itu pasti disertai motif, tapi dalam hal ini Polisi belum ikhlas, dia dengan pasa 340, lalu nanti biar yang terbukti 338, maka motifnya disembunyikan, agar menjadi pembunuhan biasa tanpa motif, arahnya ke 338 atau 351 ayat 3," tegas Kamaruddin.
"Saya makan sayur dan buah, saya sudah mengerti isi otaknya," imbuhnya.
Sementara itu Psikolog Forensik, Reza Indragiri memberikan pandangan lain terkait Polri yang tidak mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J.
Ia menyebut barangkali polisi sudah mencium ada motif besar selain alasan emosional dalam kematian Brigadir J.
"Barangkali Polri mengendus adanya motif instrumental," ucap Reza Indragiri.Motif instrumentalnya barangkali menutupi aksi kejahatannya yang lain.Jadi dibalik pembunuhan Brigadir J, bisa jadi ada kejahatan-kejahatan lain," imbuhnya.
63 Anggota Polisi Diperiksa
Kembali bertambah total anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini, total anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari TribunNews.com, Senin (15/8/2022).
Dari jumlah itu, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.
Baca juga: Versi Kamaruddin Motif Awal Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Ketahuan Putri Punya Wanita Cantik
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari Timsus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah.
Kini, jumlahnya sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.
"Total 36, dari 31kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.
"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Uang Tunai Milik Brigadir J Senilai Rp 62 Juta dan Sejumlah Barang Ikut Disita Penyidik
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Kejagung Terima SPDP Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Bareskrim Polri.
Tersangka dalam kasus itu adalah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Sambo, Kuat Ma'ruf alias KM.
"Kita sudah menerima SPDP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari TribunNews.com, Jumat (12/8/2022).
Kejagung, juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.
Mereka dipastikan akan profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tukas Ketut.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Vera-Simanjuntak-dan-Brigadir-Yosua-semasa-hidup.jpg)