Kejari Kepahiang Tunjuk Tiga Jaksa Tangani Kasus Sindikat Peredaran Uang Palsu

Kejari Kepahiang menunjuk 3 jaksa untuk menangani kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Kepahiang.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, Wakapolres Kompol Jupri dan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, saat konferensi pers ungkap kasus peredaran dan pencetakan uang palsu di Kepahiang, pada Jumat (22/7/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kejari Kepahiang menunjuk 3 jaksa untuk menangani kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Kepahiang.

Saat ini Kejari Kepahiang masih menunggu berkas perkara kasus peredaran uang palsu di Kepahiang dari Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang. 

Penyidik Polres Kepahiang baru mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus peredaran uang palsu ke Kejari Kepahiang

"Kami sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk nanti meneliti berkas perkara ini. Ada 3 JPU yang ditunjuk, Abdul Kahar, Tommy Novendri dan Megasari," ucap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kepahiang, Sudarmanto saat dihubungi TribunBengkulu.com, pada Kamis (18/8/2022). 

Dari kasus uang palsu di Kepahiang polisi sudah menetapkan 3 tersangka yakni, FH (36), ES (36) dan AYP (24) warga Kabupaten Rejang Lebong. 

Ketiganya disangkakan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. 

Kasus peredaran uang palsu sendiri, terungkap pada Kamis 21 Juli 2022, setelah Satreskrim Polres Kepahiang menerima laporan polisi dari masyarakat. 

Pengakuan Tersangka

Salah seorang tersangka, berinisiL FH yang merupakan otak dari sindikat upal di Bengkulu ini mengaku ia sudah 3 kali membeli handphone second menggunakan uang palsu tersebut.

"Yang pertama beli handphonenya Rp 4,5 juta, Rp 2,6 juta yang terakhir ini Rp 1,6 juta," ungkapnya. 

FH belajar dari youtube. Bermodalkan printer, notebook, kertas hvs, gunting, penggaris dan lem ini serta uang asli, ia hanya perlu menscan uang asli ini menjadi uang palsu

FH  sudah memulai mencetak dan mengedarkan uang palsu ini sejak sebulan terakhir, dalam sehari ia dapat memproduksi 100-120 lembar uang palsu dengan nominal Rp 10 juta - Rp 12 juta. 

"Saya hanya iseng saja mencetak uang palsu ini, awal-awal dulu gagal mencetak uang palsu tersebut. Kemudian saya belajar dari youtube. Rencana uang palsu ini untuk membeli handphone second, lalu jika sudah banyak handphone mau buka konter HP," bebernya. 

Uang Palsu Beredar hingga ke Kalimantan dan Sulawesi

Tak tanggung-tanggung, meski hanya bermodalkan Printer, laptop, kertas hvs, gunting dan lem, peredaran uang palsu dalam sebulan dilakukan oleh ketiga tersangka ini, sudah beredar hingga ke luar Provinsi Bengkulu. 

"Selama sebulan ketiga tersangka sudah mencetak uang palsu dengan nilai Rp 50 Juta atau 500 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu, uang ini sudah beredar di Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Kota Bengkulu," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna kepada TribunBengkulu.com.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, mereka belajar mencetak uang palsu dari YouTube, lalu di praktekannya dengan uang asli yang di scan secara bolak-balik.

Uang ini juga sudah digunakan para tersangka untuk belanja hingga membeli barang-barang elektronik seperti handphone.

Selain itu, dari pengakuan tersangka uang palsu ini juga sudah dijual dengan mereka di Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi.

Untuk Rp 1 juta uang palsu ini dihargai Rp 300 ribu oleh para tersangka, nanti uang palsu ini dikirimkan ke pembeli melalui jasa pengiriman.

"Ketiga tersangka ini merupakan sindikat uang palsu, jadi kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah.

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka yang mencetak dan mengedarkan uang palsu diringkus Tim Elang Juvi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

Ketiganya diamankan di kawasan Desa Sukaraja Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

Peredaran uang palsu ini terungkap, saat polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna mengatakan, usai menerima laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan. 

"Tersangka ini membeli handphone milik Febry Anjas Susanto (22) warga Pasar Ujung, Kepahiang di market place Facebook jual beli Kepahiang," ujarnya. 

Awalnya tersangka menghubungi korban setelah mengetahui korban menjual handphonenya, akhirnya mereka bertemu di Pasar Kepahiang.

Terjadilah transaksi, tersangka menyerahkan uang ke korban, dan korban menyerahkan handphonenya ke tersangka, akhirnya para tersangka ini pulang. 

"Usai menjual handphonenya korban ini curiga dengan uang yang diberikan oleh tersangka, lalu korban membasahi uang tersebut dan menyimpannya di dalam kantong, tak lama setelah disimpan di dalam kantong, korban mengambil uang itu, uang ini ternyata sudah memudar," ucapnya. 

Usai diamankan, polisi juga mengamankan uang palsu 355 lembar, dengan nominal Rp 35.500.000, serta printer, notebook, kertas hvs, gunting dan lem.
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved