Pembunuhan Brigadir Yosua
Sederet Nama-nama Anak Buah Jendral Sambo di Propam Polri Terancam Pidana Karena Halangi Penyidikan
Sederet Anak Buah Jendral Sambo di Provam Polri Terancam Pidana Karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
TRIBUNBENGKULU.COM - Sederet anak buah Eks Kadiv Provam Polri Irjen Ferdy Sambo di Propam Polri yang terancam Pidana karena halangi penyelidikan kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setidaknya ada 5 anggota Polri yang saat itu masih menjadi anak buah Irjen Ferdy Sambo di Provam Polri yang diduga melakukan tindak pidana yaitu terkait adanya obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan hingga penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu diungkapkan, Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, pada Jumat (19/8/2022).
Selain Putri Candrawathi istri eks Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri juga mengungkapkan sebanyak 6 orang anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana.
Keenam personel Polri terduga tersebut, salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ikut dalam tindak pidana obstruction of justice.
Namun, seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Adik Kandung Tega Curi Motor dan Uang Sang Kakak Sebesar Rp 61 Juta di Bengkulu
"Namanya tentu satu FS, kedua BJP HK, yang ketiga KBP ANP, , keempat AKBP AR, yang kelima Kompol BW, dan keenam Kompol CP," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam Konfrensi pers, Jumat (19/8/2022).
Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada 6 perwira polisi terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Asep mengungkapkan kelima terduga tersebut berperan dalam pengambilan hingga perusakan CCTV yang berada di area Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya.
Berikut daftar nama 6 anggota yang terancam dipidana karena merintangi penyidikan kasus Brigadir J, sebagai berikut;
1. FS - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
2. BJP HK - Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan
3. KBP ANP - Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP AR - AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
Kompol
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Kadiv-Provam-Nonaktif-Irjen-Ferdy-Sambo-dan-Istri-Kiri-Brigadir-J-Kanan.jpg)