Pembunuhan Brigadir Yosua

Sederet Nama-nama Anak Buah Jendral Sambo di Propam Polri Terancam Pidana Karena Halangi Penyidikan

Sederet Anak Buah Jendral Sambo di Provam Polri Terancam Pidana Karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Editor: Hendrik Budiman
IST/Tribun Kaltim/Kolase
Kolase Kadiv Provam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Istri (Kiri), Brigadir J (Kanan). Sederet Anak Buah Jendral Sambo di Provam Polri Terancam Pidana Karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J 

Rekaman CCTV menunjukan Putri Candrawathi istri eks Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Brigjen Andi Rian dalam konfrensi pers dikutip dari KompasTv, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Rekaman CCTV Tunjukan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut Andi, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.

Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Putri Candrawathi istri eks Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan terancam maksimal hukuman mati.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka diumumkan pada Jumat (19/8/2022).

Putri dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP sama seperti suaminya FS dan ketiga tersangka lainnya RE atau Bharada E, RR san KM yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Putri Candrawathi ditetapkan tersangka menyusul sang suami yang lebih dulu ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved