Pembunuhan Brigadir Yosua

Sederet Nama-nama Anak Buah Jendral Sambo di Propam Polri Terancam Pidana Karena Halangi Penyidikan

Sederet Anak Buah Jendral Sambo di Provam Polri Terancam Pidana Karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Editor: Hendrik Budiman
IST/Tribun Kaltim/Kolase
Kolase Kadiv Provam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Istri (Kiri), Brigadir J (Kanan). Sederet Anak Buah Jendral Sambo di Provam Polri Terancam Pidana Karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J 

5. Kompol BW - Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. Kompol CP - Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Kemudian Timsus juga telah memeriksa 83 orang anggota Polri, sebanyak 35 orang ditempatkan ditempat khusus.

5 Personel Polri Lakukan Obstruction of Justice

Selain Putri Candrawathi istri eks Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri juga mengungkapkan sebanyak 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Kelima personel Polri itu diduga melakukan tindak pidana yaitu terkait adanya obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan hingga penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).

Baca juga: CCTV di Duren Tiga Ditemukan, Tragedi di Rumah Jenderal Sambo

Selain kelima terduga tersebut, Agung mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ikut dalam tindak pidana obstruction of justice.

Namun, seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa waktu yang lalu.

"Namanya tentu satu FS, kedua BJPHK, yang ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, yang kelima Kompol BW, dan keenam Kompol JP," jelasnya dilansir dari Kompas TV.

Kelima terduga yang melakukan tindak pidana obstruction of justice ini, kasusnya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka, 5 Personel Polri Lakukan Obstruction of Justice Disangkakan UU ITE

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Asep mengungkapkan kelima terduga tersebut berperan dalam pengambilan hingga perusakan CCTV yang berada di area Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya.

Rekaman CCTV Tunjukan PC Terlibat

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved