Aturan Baru Naik Pesawat, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu telah menerapkan aturan baru bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang akan melakukan penerbangan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/Tribunbengkulu.com
Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu telah menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan melakukan penerbangan wajib sudah vaksinasi booster. 

 

Sedangkan berdasarkan SE terbaru ini, tidak ada lagi toleransi dapat menggunakan PCR dan Antigen.

 

Artinya calon penumpang hanya bisa naik pesawat jika sudah melaksanakan vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga.

 

Untuk usia remaja dan anak-anak, yaitu berkisar umur 6 sampai 17 tahun tidak diwajibkan vaksin Booster.

 

Akan tetapi dalam rentan usia tersebut diwajibkan minimal sudah melaksanakan vaksinasi dosis lengkap atau dosis kedua, karena memang boosternya belum ada.

 

"Sedangkan untuk balita yang berusia dibawah 6 tahun itu dibebaskan, atau dengan kata lain boleh belum divaksin," kata Henny.

 

Setelah ada SE terbaru, SE Satgas Covid-19 Nomor 24 tahun 2022, pada sore harinya pihak KKP Bandara sudah membuka pelayanan untuk vaksinasi booster.

 

Namun dari pelayanan yang mereka buka, ternyata masih ada ditemukan masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dosi kedua.

 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved