Aturan Baru Naik Pesawat, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu telah menerapkan aturan baru bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang akan melakukan penerbangan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/Tribunbengkulu.com
Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu telah menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan melakukan penerbangan wajib sudah vaksinasi booster. 

"Tapi tetap kami berikan karena sifatnya kita untuk pelayanan vaksin inside, tiap hari harus kita lakukan pelayanan," ujar Henny.

 

Dengan adanya aturan baru ini, Henny membenarkan jika memang ada peningkatan pelayanan vaksinasi yang mereka berikan di Bandara.

 

Bahkan dalam 2 hari ini peningkatan jumlah masyarakat yang melakukan vaksinasi, persentasenya lebih dari 100 persen.

 

"Kalau hari-hari sebelumnya kami sonding dengan beberapa karyawan yang ada di Bandara maupun diluar bandara. Mereka belum vaksinasi dosis dua utau booster itu bisa mendapatkan pelayanan vaksin di ruangan KKP wilayah kerja Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu," ungkap Henny.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved