Aturan Baru Naik Pesawat, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu telah menerapkan aturan baru bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang akan melakukan penerbangan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu telah menerapkan aturan baru bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang akan melakukan penerbangan.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Tertuang dalam SE tersebut bahwa orang dewasa yang berusia 18 tahun keatas yang akan naik pesawat wajib sudah divaksin booster.
Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Togel, Pedagang di Kepahiang Diamankan Saat Terima Pemasang Togel
Baca juga: BREAKING NEWS: Pulang Kunjungan Kerja, 4 ASN Bengkulu Tengah Kecelakaan di Seluma, 1 Orang Tewas
Baca juga: Alasan Keamanan, SPBU KM 6,5 Kota Bengkulu Hentikan Sementara Penjualan Solar Bersubsidi
Jadi apabila calon penumpang pesawat belum melaksanakan vaksin booster, maka dipastikan tidak memenuhi syarat untuk naik pesawat.
Sehingga yang bersangkutan harus melakukan vaksinasi booster terlebih dahulu agar bisa terbang dari bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.
Syarat tersebut sebenarnya sebelumnya sudah tertuang dalam aturan sebelumnya, bahwa siapapun pelaku perjalanan yang sudah booster satu artinya dosis ketiga, itu bebas tidak melakukan tes PCR dan Antigen.
"Kemudian tanggal 25 Agustus 2022 Kemarin terbit SE terbaru Nomor 24 tahun 2022. Pelaku perjalanan wajib booster," ungkap Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Henny Dwi Kartika, Sabtu (27/8/2022).
Bedanya dengan aturan sebelumnya, bagi yang belum booster maka wajib melakukan tes PCR atau Antigen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bandara-Fatmawati-Soekarno-Bengkulu-telah-menerapkan-aturan-baru.jpg)