Pembunuhan Brigadir Yosua

Kuasa Hukum Brigadir J Tak Boleh Saksikan Rekonstruksi, Jhonson: Transparan Hanya Omong Kosong

Pihaknya tidak diberikan izin oleh penyidik Polri untuk melihat langsung reka adegan tersebut.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jhonson Panjaitan (batik hitam) saat jumpa pers di rumah pribadi Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pihak kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak diperbolehkan menyaksikan rekonstruksi pembunuhan kliennya tersebut.

Pihaknya tidak diberikan izin oleh penyidik Polri untuk melihat langsung reka adegan tersebut.

Jhonson Panjaitan bahkan, menyuarakan kekecewaannya tak dapat melihat langsung adegan rekonstruksi penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Mendapati sikap tersebut dari penyidik, Jhonson menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan Polri akan transparan dalam menggelar rekonstruksi ini.

"Karena itu kita harus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi enggak transparan kaya begini. Ini artinya apa. Kan omongan semua bla-bla ya. Omong kosong semua ini," kata Jhonson dikutip dari TribunNews.com, Selasa (30/8/2022).

Dengan adanya larangan untuk melihat langsung reka adegan tersebut, Jhonson mengatakan pihaknya langsung memilih untuk meninggalkan lokasi.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Memakai Baju Tahanan, Kenakan Outfit Serba Putih Saat Rekonstruksi

Pihaknya, akan ikut memantau rekonstruksi tersebut hanya melalui layar kaca atau tayangan pemberitaan di media.

"Langkah selanjutnya kami pulang, karena kami nggak mau jadi pelengkap penderita, seolah-olah kami nanti jadi bagian dari skenario-skenario ini yang omong kosong," tukas dia.

Kamaruddin Kecewa

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, merasa kecewa karena tidak bisa melihat langsung rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).

Padahal, diadan tim telah datang ke lokasi sejak pukul 08.00 WIB namun karena rekonstruksi belum dimulai maka ia dan tim sempat meninggalkan lokasi.

Baca juga: 30 Jaksa Ditunjuk dalam Persidangan Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo CS

Ia pun terpantau kembali datang ke lokasi pukul 10.04 WIB.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya. Sementara kami dari pelapor tidak boleh lihat," kata Kamaruddin di lokasi pada Selasa (30/8/2022).

"Jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat. Tidak ada makna equality before the law. Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam kami juga tidak tahu. Jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya, mending kami pulang," kata Kamaruddin.

Ia mengatakan tidak mendapat kejelasan dari pihak kepolisian mengapa ia dan tim tisak boleh menyaksikan langsung.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved