Pembunuhan Brigadir Yosua
Penasihat Ahli Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Punya Power dan di BackUp 'Kakak Asuh' di Kepolisian
Menurut Muradi, Ferdy Sambo memiliki back up di kepolisian dalam kasus Brigadir J ini, khususnya dari 'kakak asuh' yang sudah pensiun dari kepolisian.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Melawan, Ferdy Sambo Klaim Tak Ikut Menembak
Upaya perlawanan dari Irjen Ferdy Sambo dalam pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih tampak jelas.
Perlawanan itu tampak karena Ferdy Sambo tetap kukuh dalam keterangannya bahwa ia tidak ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bahwa ia sudah dilecehkan Brigadir J di Magelang menjadi senjata perlawanan launnya.
Hal itu dikatakan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Keamanan dan Politik Muradi dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
"Kalau saya implisit menangkapnya masih ada upaya perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan)," kata Muradi.
Baca juga: Ferdy Sambo Menolak Dipecat, Permohonan Banding Diterima Kapolri, Sidang Digelar Pekan depan
Muradi mengatakan, Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Polisi tinggal melakukan pencocokan dari keterangan para saksi. Dia pun mengajak masyarakat tetap mengawal kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dijatuhkan.
"Jangan sampai publik gentar karena menaruh simpati pada anak-anak Ferdy Sambo, juga isu kekerasan seksual yang belakangan diklaim istri Sambo, Putri Candrawathi," katanya.
"Publik tetap harus mengawal. Kalau tidak, ini 'masuk angin'," ujarnya.
Muradi memprediksi, Sambo bakal dihukum minimal 20 tahun penjara dalam kasus ini.
Bahkan, menurutnya, tak tertutup kemungkinan mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum seumur hidup atau hukuman mati karena dijerat pasal berlapis soal pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-tampak-memegang-lengan-FS.jpg)