Pembunuhan Brigadir Yosua
Sidang Etik Ipda ADG Orang Pertama di TKP Kasus Brigadir J Ditunda Gegara Saksi Kunci Sakit Ambeien
Sidang Etik Orang Pertama di TKP Kasus Brigadir J Ditunda, Gegara Saksi Kunci Sakit Ambeien
"Kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," jelas dia.
Baca juga: Upaya Banding Ferdy Sambo Atas Pemecatannya dari Anggota Polri Diprediksi Ditolak
Karena hal tersebut, sidang etik terhadap Ipda Arsyad akan kembali dilanjutkan.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin tanggal 26 September 2022 pukul 10.00 WIB," imbuh dia.
73 Jaksa Periksa Berkas Ferdy Sambo Cs
Sebanyak 73 jaksa dikerahkan oleh Kejaksaan Agung usai terima kembali berkas kasus Ferdy Sambo dari Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya telah menerima kembali berkas kasus Ferdy Sambo yang sempat dikembalikan ke Mabes Polri.
Berkas atas nama tersangka Ferdy Sambo diterima pada Rabu (14/9/2022) atas kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.
Setelahnya Kamis (15/9/2022), Kejaksaan Agung kembali menerima berkas atas nama tersangka Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.
Baca juga: Penasihat Ahli Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Punya Power dan di BackUp Kakak Asuh di Kepolisian
Selain menerima berkas pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung juga menerima berkas kasus obstruction of justice yang berkaitan dengan Ferdy Sambo.
Ada 7 berkas perkara obstraction of justice yang diterima Kejaksaan Agung yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo.
Adapun ketujuh tersangka obstruction of justice itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Ketut tidak menutup kemungkinan berkas kasus Ferdy Sambo tersebut akan digabungkan. Hal itu kata Ketut sesuai dengan Pasal 141 KUHAP.
Namun kata Ketut hal itu akan dikembalikan lagi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Ferdy Sambo Melawan, Sebut Tak Ikut Menembak dan Sebut Adanya Pelecehan Seksual di Kasus Brigadir J
“Nanti untuk gabungkan perkara sesuai Pasal 141 KUHAP domain JPU masih dimungkinkan digabungkan,” bebernya.
Kata Ketut, ada 30 jaksa yang akan dikerahkan untuk perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.
