Bandar Narkoba di Rejang Lebong Diringkus Saat Sedang Asik Memancing
Seorang bandar narkoba di Kabupaten Rejang Lebong diringkus polisi saat sedang asik memancing.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Seorang bandar narkoba di Kabupaten Rejang Lebong diringkus polisi saat sedang asik memancing.
Saat diamankan dari pelaku berinisial IL (32), polisi menemukan 5 paket narkoba jenis sabu.
"Pelaku IL (32) merupakan warga Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, dalam Konfrensi Pers, pada Senin (19/9/2022) pagi.
Baca juga: Breaking News: 34 KK Terisolir Akibat Jembatan Putus di Desa Gembung Raya Bengkulu Utara
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah Tim Macan Suban Satresnarkoba Polres Rejang Lebong, melakukan serangkaian penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Dari penyelidikan itu polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Desa Rimbo Recap itu.
"Pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB kemarin, tim melakukan penggerbekan di rumah pelaku dan ditemukan di barang haram itu di simpan di dalam lemari," ujarnya.
Baca juga: Ibu Muda di Lebong Tewas Tak Wajar, Suami Kabur Usai Turunkan Istri dari Langit-langit Dapur
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan, selain 5 paket sabu yang diamankan, polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong).
Dari hasil penyidikan polisi, barang itu didapat dari seorang bandar yang ada di kawasan kecamatan Binduriang.
"Pelaku sekali belanja itu sekitar Rp 1 juta lebih atau 11 paket dan sudah di jual pelaku 6 paket, hampir 2 tahun pelaku menjual barang haram itu," tutur Cahya.
Dari pengakuan pelaku dia diamankan saat sedang memancing ikan di dekat rumahnya.
Baca juga: Awas! Pencatutan Nama Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Janjikan Pengangkatan PNS Beredar
Dirinya juga jarang berbelanja paket sabu ke kawasan Kecamatan Binduriang.
"Hasil penjualan barang haram untuk kebutuhan sehari-hari dan menghidupi keluarga," jelas Pelaku.
Selain alat hisap sabu dan 5 paket sabu yang diamankan polisi. Polisi juga mengamankan 1 unit handphone, 1 unit timbang digital, 2 lembar plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp 550.000
Pelaku di sangkakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling besar Rp 8 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-mengenakan-baju-oranye-bertuliskan-tahanan-Polres-Rejang-Lebong.jpg)