Sidang Tragedi Aborsi di kepahiang
Pasca Pembacaan Pledoi Kasus Sidang Aborsi di Kepahiang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa Dibawah 5 Tahun
Sebelumnya, pada Kamis (15/9/2022) kemarin kuasa hukum terdakwa Annas Suwaryadi dan Roy Tri Daniel.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sidang kasus Aborsi di Kepahiang, Selasa (20/9/2022) kembali berlanjut dengan agenda jawaban Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang atas nota pembelaan dari Kuasa Hukum Terdakwa.
Sebelumnya, pada Kamis (15/9/2022) kemarin kuasa hukum terdakwa Annas Suwaryadi dan Roy Tri Daniel.
Menilai tuntutan jaksa tak sesuai dengan dakwaan pada persidangan atau tak terbukti selama persidangan berjalan.
Selain itu kuasa hukum Terdakwa Dewi Noviana Sari, meminta adanya keringan hukum untuk terdakwa, karena terdakwa masih memilik 2 orang anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang seorang ibu.
Dari nota pembelaan terdakwa, jaksa membacakan jawaban atau replik atas nota pembelaan tersebut, yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kepahiang, pukul 11.00 WIB.
"Kami tetap pada tuntutan kami yang telah di bacakan pada 6 September 2022 kemarin," ucap JPU Abdul Kahar saat dihubungi Tribunbengkulu.com, pada Selasa (20/9/2022).
Dalam tuntutan terhadap terdakwa, JPU berkeyakinan terdakwa melakukan tindakan abors sesuai dengan pasal 348 KUHP.
Annas Suwaryadi dituntut 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel dituntut 1 tahun 6 bulan dan Dewi Noviana Sari dituntut 1 tahun 8 bulan.
Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Rumah di Bengkulu Tengah Rusak Berat Diterpa Angin Kencang
Sementara itu, Kuasa Hukum Annas Suwaryadi dan Roy Tri Daniel, Agil Alfiansyah pihaknya masih berkeyakinan pada nota pembelaan yang dibacakan pada Kamis (15/9/2022) kemarin.
Mereka meyakini bahwa JPU sangat ragu-ragu dalam menuntut kedua orang kliennya.
"Dari nota pembelaan tersebut majelis hakim melihat fakta-fakta dipersidangan dan juga melihat nota pembelaan yang kami sampaikan pada minggu lalu terhadap kedua orang klien tersebut, sebelum pembacaan putusan pada 4 oktober mendatang," tuturnya saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com
Akdemesi FH UNIB : Hakim Bisa Memutuskan Lebih dari JPU
Kasus Aborsi di Kepahiang, turut menyita perhatian akademisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) Zico Junius, terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiga orang terdakwa ini dengan tuntutan berbeda-beda, jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa melanggar Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
