Sidang Tragedi Aborsi di kepahiang
Pasca Pembacaan Pledoi Kasus Sidang Aborsi di Kepahiang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa Dibawah 5 Tahun
Sebelumnya, pada Kamis (15/9/2022) kemarin kuasa hukum terdakwa Annas Suwaryadi dan Roy Tri Daniel.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Sidang yang digelar dari Pukul 13.45 WIB hingga pukul 14.42 WIB, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa menuntut ketiga orang terdakwa yakni Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel, dan Dewi Noviana Sari dengan Pasal 348 tentang Aborsi, dengan hukuman penjara dibawah 5 tahun.
"Sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli, kami berkeyakinan terdakwa melakukan tindakan aborsi tersebut," tutur Jaksa Penuntut Umum, Abdul Kahar usai keluar dari ruang persidangan, pukul 17.45 WIB, Kamis (15/9/2022) sore.
Selain itu, dari pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, yang meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dalam kasus ini.
Pihaknya akan menjawab dari pembelaan kuasa hukum nantinya saat agenda persidangan selanjutnya.
"Nanti kita akan berikan jawaban pada sidang Selasa (20/9/2022) mendatang," tuturnya.
Tiga Terdakwa di Tuntut Berbeda
Sidang kasus aborsi di Kepahiang akau digelar, Besok Kamis (15/9/2022), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, pada Selasa (6/9/2022) lalu telah menuntut ketiga orang terdakwa tersebut.
Tuntutan JPU terhadap ketiga terdakwa berbeda-beda, terdakwa Annas Suwaryadi di tuntut 2 tahun 6 bulan.
Menurut Jaksa, terdakwa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan korban dengan persetujuannya hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (2) Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga Penuntut Umum.
Untuk terdakwa Roy Tri Daniel, Jaksa menuntut 1 tahun 6 bulan.
Menurut Jaksa, bersalah melakukan yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja membantu terdakwa Annas Suwaryadi menggugurkan atau mematikan kandungan korban dengan persetujuannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga penuntut umum.
Sedangkan terdakwa Dewi Noviana, dituntut Jaksa Sari 1 tahun 8 bulan.
Menurut Jaksa terdakwa, bersalah melakukan yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja membantu terdakwa Annas Suwaryadi menggugurkan atau mematikan kandungan korban dengan persetujuannya hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
