Sidang Tragedi Aborsi di kepahiang
Pasca Pembacaan Pledoi Kasus Sidang Aborsi di Kepahiang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa Dibawah 5 Tahun
Sebelumnya, pada Kamis (15/9/2022) kemarin kuasa hukum terdakwa Annas Suwaryadi dan Roy Tri Daniel.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Ancaman pidana untuk terdakwa Annas Suwaryadi dituntut 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel dituntut 1 tahun 6 bulan dan Dewi Noviana Sari dituntut 1 tahun 8 bulan.
Menurut Zico, jika nanti pihak korban merasa kecewa dan tidak bisa menerima atas nilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut karena sangat jauh dari ancaman dasar Pasal yang di dakwakan.
Baca juga: Usai Ditemui Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Massa Aksi Tolak Kenaikan BBM dari AMM Membubarkan Diri
"Pihak korban dapat melaporkan ke Komisi Kejaksaan dan berharap hakim dapat adil dalam mengambil keputusan, namun jika memang sudah sesuai prosedur dan fakta di persidangan, maka wajib bagi masyarakat untuk menghormati tuntutan jaksa tersebut," ucap Zico saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Senin (19/9/2022) sore.
Lanjutnya, dalam persidangan juga hakim dapat menjatuhkan putusan yang ultra petita atau melebihi apa yang ditutut oleh JPU.
Hal tersebut juga sudah di atur dalam Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pasal itu disebutkan Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana kepadanya.
"Secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum. Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, bisa lebih tinggi dari apa yang dituntut. Tapi kita mesti melihat secara keseluruhan," tuturnya.
Zico juga menjelaskan, surat tuntutan merupakan aspek yang sangat penting dalam hukum acara pidana.
Secara yuridis pada Pasal 182 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana.
Prinsip dasar pada tuntutan pidana yaitu Tuntutan pidana harus dirumuskan dan disusun dari hasil pemeriksaan di sidang Pengadilan, Fakta sidang harus diperoleh dari alat bukti yang sah, Kebenaran masing-masing alat bukti harus dinilai, Fakta hukum diperoleh dari persesuaian alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain dan Pembuktian unsur delik didasarkan atas fakta hukum yang diperoleh di sidang pengadilan.
Baca juga: Kejari Upayakan Pengembalian Aset dari Mantan Kades Korupsi Untuk Bayar Utang Judi di Rejang Lebong
Terhadap tuntutan pidana (rekuisitor) yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa atau kuasa hukum berhak mendapat kesempatan mengajukan pembelaan.
"Dari pembelaan itu penuntut umum berhak pula mendapat kesempatan mengajukan jawaban atau replik. Dan atas replik ini terdakwa atau penasihat hukum berhak untuk mendapat kesempatan mengajukan duplik atau jawaban kedua kali (rejoinder)," tutupnya
Sidang kasus aborsi akan digelar di Pengadilan Negeri Kepahiang secara Virtual, pada Selasa (20/9/2022) besok dengan agenda Replik atau jawaban atas nota pembelaan dari kuasa hukum Terdakwa.
Alasan JPU Tuntut Terdakwan di Bawah 5 Tahun
Sidang kasus aborsi di Kepahiang, digelar di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Kamis (15/9/2022) siang.
