Pemda Kepahiang Kaji Ulang Pengadaan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan mengkaji ulang terkait anggaran pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas dilingkup Pemda Kepahiang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Logikanya, lanjut Wahono kendaraan dinas yang ada saat ini semuanya belum bayar pajak.
''Dari pada nanti anggaran itu untuk membeli mobil listrik, lebih baik digunakan untuk membayar pajak terlebih dahulu. Apalagi ditambah kita masih defisit Rp 8 miliar lebih," kata Wahono, pada Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, untuk belanja daerah yang bersifat tidak mendesak untuk ditahan dulu.
Baca juga: Pilih Berhenti Jadi PNS, Ariyono Gumay Sukses Jadi Pengusaha Muda dan Politisi di Kota Bengkulu
Lebih baik selesaikan hal-hal yang mendesak bukan hanya pajak kendaraan dinas saja, seperti pembangunan yang menjadi kebutuhan masyrakat.
Dikutip dari Tribuntimur, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Dalam Inpres yang diterbitkan 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.
Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.
Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.
Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.
Baca juga: Tragedi Karaoke Ayu Ting Ting, Penasehat Hukum Terlapor: Belum Ada Panggilan Lagi, Siap Diperiksa
Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin kelima Inpres tersebut dikutip Rabu, (14/9/2022).
Dalam salinan Inpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai pemegang komando.
"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini," bunyi tugas pertama Luhut dalam instruksi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Kepahiang-Hartonoqq.jpg)