PPA Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Kekerasan yang Dialami Siswi SMP Kota Bengkulu di Sekolah
Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu Ainul Mardiati, S.Psi.M.H ikut menyoroti kasus dugaan kekerasan yang dialami pelajar SMP inisial DS di Kota Bengkulu
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Provinsi Bengkulu Ainul Mardiati, S.Psi.M.H ikut menyoroti kasus dugaan kekerasan yang dialami pelajar SMP inisial DS di Kota Bengkulu.
UPTD PPA akan turun langsung untuk mencari tahu duduk persoalan ini. Baik dari sisi DS pelajar yang diduga menjadi korban penganiayaan, maupun pihaknya sekolah.
"Dalam hal ini kami belum mendapatkan keterangan yang pas, nanti dalam waktu dekat kami akan melihat apa si yang terjadi. Agar informasinya benar-benar akurat," kata Ainul yang saat ini menjabat sebagai Ketua Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) perwakilan Bengkulu, Minggu (2/10/2022).
Untuk menangani persoalan di sekolah ini harus secara komprehensif. Agar tidak memberatkan salah satu pihak. Juga mempertimbangkan sisi psikologi siswa, dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Apalagi jika melihat dari kondisi sulit seperti ini juga mempengaruhi emosional seseorang.
"Karena masyarakat sekarang sifatnya menduga-duga dan cepat emosional," jelas Ainul.
Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan kejadian ini muncul. Kehidupan sekarang yang semakin sulit. Juga perekonomian sekarang juga turun, sehingga menyebabkan tingkat emosi orang juga tidak terlepas dari kondisi yang ada.
"Kita maklumin terkadang orangtua gegabah, melihat kondisi yang ada. Tapi kita juga lihat lagi, bahwasanya anak kita ini punya potensi gak, kearah situ. Kalau misalnya anak itu patuh dan tidak melanggar aturan, itu bisa saja, " tukasnya.
Akan tetapi jika anak ini sulit untuk dibenahi, maka sebagai orangtua juga harus menyadari seorang guru juga harus dihargai, etika profesinya.
"Kita dudukan akar persoalan ini. Nanti dalam waktu dekat kami akan melihat apa si yang terjadi, " jelasnya.
Hal ini juga tak terlepas dari Pasal 54 UU 35 tahun 2014. Ayat 1 bahwasanya anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis , kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain .
Kemudian di ayat 2 bahwasanya Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.
Ainul menjelaskan bahwa dari pasal 54 ini, dimaknai dalam satuan pendidikan anak semestinya mendapatkan perlindungan role model dalam pembentukan karakter.
Kalaupun ada salah dengan anak didik, maka pendidikan semestinya bisa membicarakan dengan baik, dengan bahasa verbal juga harus memberikan tauladan dengan baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ainul-Mardiati-Kepala-UPTD-PPA-Provinsi-Bengkulu.jpg)