Korupsi RDTR di Bengkulu Tengah

Sidang Korupsi RDTR, PH Mantan Sekda Benteng: Klien Saya Tandatangan Pembayaran Atas Laporan Bawahan

Penasehat hukum mantan Sekda Benteng Edy Hermansyah, Panca Darmawan mengatakan kliennya menandatangani pembayaran program RDTR atas laporan anak buah.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
Penasehat hukum mantan Sekda Benteng Edy Hermansyah, Panca Darmawan. Ia mengatakan kliennya menandatangani pembayaran atas laporan bawahan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penasehat hukum mantan Sekda Bengkulu Tengah (Benteng) Edy Hermansyah, Panca Darmawan mengatakan kliennya menandatangani pembayaran program Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2013 atas laporan bawahan.

Mantan Sekda Benteng Edy Hermansyah sendiri menjadi terdakwa dalam kasus korupsi RDTR Bengkulu Tengah tahun 2013 ini, bersama 2 terdakwa lain. Yaitu Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu di Bappeda Bengkulu Tengah, Dodi Ramadhan, dan Direktur Utama PT Bela Putera Interplan (BPI), Hassan Hussein.

Menurut Panca, sebagai pimpinan Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah saat itu, kliennya tidak mendapat laporan pengerjaan RDTR tersebut tidak berjalan dari bawahannya. Sehingga, ditandatanganilah perintah pembayaran ke pihak pemenang lelang, PT Bela Putera Interplan (BPI).

"Salah dia kalau tidak melakukan pembayaran," kata Panca kepada TribunBengkulu.com, Senin (3/10/2022).

Namun, yang terjadi, pengerjaan RTDR tersebut ternyata tidak berjalan. Dan bawahan Edy Hermansyah disebutkan tidak memberikan keterangan apapun.

"Harusnya mereka-mereka yang dibawah tadi membuat catatan, atau memberikan informasi, itu jangan ditandatangani. Tapi tidak dilakukan. Alasan tidak tahu, tidak hadir, segala macam," ujar dia.

Kelalaian bawahan ini, Panca mengatakan berakibat fatal kepada kliennya, yakni menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Panca sendiri meminta penyidik Kejari Benteng kembali memeriksa bawahan kliennya saat itu, mulai tim teknis, tim ahli, dan seterusnya. Apalagi, para bawahan ini sudah memiliki Surat Keputusan (SK), dan mendapatkan honor.

"(Mereka) tidak melakukan tugas," ujar Panca. 

Kasus ini terjadi di tahun 2013 lalu, saat Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu.

Nilai kontrak dalam kegiatan ini dianggarkan Rp 311,940,200, dan masa kerja 120 hari, dengan pemenang lelang PT BPI.

Dalam penyusunan, terdakwa Dodi Ramadhan selaku PPTK membantu terdakwa Edi Hermansyah selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS), yang ternyata tidak sesuai ketentuan. 

Selaku pemenang lelang, PT BPI juga tidak mengerjakan langsung, melainkan dikerjakan tenaga ahli, yang dibuat seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 272.238.720.
 

Baca juga: Fakta Baru Kasus Korupsi RDTR Mantan Sekda Benteng, Nama Tenaga Ahli Dicantumkan tapi Tak Terlibat

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Kepsek yang Diduga Cekik Siswi SMP di Kota Bengkulu Dicopot

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved