Eksploitasi Anak di Bengkulu
3 Tersangka Perdagangan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu Akan Dapat Pendampingan dari Bapas
Tiga dari empat tersangka perdagangan anak dan eksploitasi anak dibawah umur ternyata juga masih dibawah umur.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Tanggapan Pihak Hotel
Pihak Hotel Pattaya memberikan klarifikasi terkait penangkapan 3 orang pelaku dugaan perdagangan orang atau eksploitasi anak dibawah umur, pada Minggu (2/10/2022) dinihari.
Pemilik Hotel Pattaya, berinisial Op mengatakan, jika pihaknya hanya menyediakan atau menyewakan kamar.
Kemudian, apa yang terjadi dalam kamar disebutkan tidak lagi dalam pantauan pihak hotel.
"Karena itu juga urusan privasi. Kami tidak sampai ke dalam kamar," kata Op kepada TribunBengkulu.com.
Op juga membenarkan jika salah satu pelaku, RTP (27 tahun) adalah karyawan hotel, bagian resepsionis.
Hanya saja, dia menegaskan jika hotel atau karyawannya tidak terlibat atau melakukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi anak dibawah umur.
"Kami penyedia jasa, menyewakan kamar. Itu saja," kata dia.
Op juga menegaskan jika pihaknya akan kooperatif dan siap memberikan keterangan kepada polisi.
5 Kamar Hotel Digaris Polisi
Tiga orang pelaku dugaan perdagangan orang dan eksploitasi anak di Kota Benggkulu diringkus, kini hotel Pattaya dugaan TKP kejadian digaris polisi, pada Minggu (2/10/2022).
Pantauan TribunBengkulu.com, ada 5 kamar di Hotel Pattaya yang disegel dengan garis polisi.
Sementara, akibat penyegelan ini, kondisi hotel tampak sepi. Meski masih ada 5 kamar lain yang tidak disegel, namun tidak ada tamu yang terlihat.
3 Pelaku Diringkus
Sebelumnya, 3 orang pelaku dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu, Minggu (2/10/2022) dinihari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dua-tersangka-eksploitasi-anak-di-Kota-Bengkulu-33.jpg)