Kamis, 4 Juni 2026

Eksploitasi Anak di Bengkulu

3 Tersangka Perdagangan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu Akan Dapat Pendampingan dari Bapas

Tiga dari empat tersangka perdagangan anak dan eksploitasi anak dibawah umur ternyata juga masih dibawah umur.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Dua tersangka eksploitasi anak di Kota Bengkulu saat digiring salah satu petugas kepolisian, Senin (3/10/2022). 

Dari 3 pelaku, 2 orang diantaranya masih remaja belasan tahun, yakni AR (16 tahun) dan DAP (17 tahun). Keduanya juga masih berstatus sebagai pelajar. Sementara, 1 pelaku lainnya adalah RTP (27 tahun).

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan pihaknya mendapat laporan pada Sabtu (1/10/2022) malam, sekitar pukul 23.30 WIB malam.

Pelapor melaporkan bahwa putrinya yang masih berumur 13 tahun telah menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur.

"Pelapor melaporkan anak kandungnya, diperdagangkan di Kafe Fataya yang berlokasi di Pantai Panjang, Kota Bengkulu," kata Malau kepada TribunBengkulu.com.

Mendapatkan laporan ini, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Para pelaku kemudian teridentifikasi, dan tim langsung mencari keberadaan pelaku.

Pukul 00.30 WIB, tim mengetahu jika para pelaku berada di Hoyel Pataya, Kota Bengkulu.

Tiga orang pelaku dugaan perdagangan orang dan eksploitasi anak di Kota Benggkulu diringkus, kini hotel Pattaya dugaan TKP kejadian digaris polisi, pada Minggu (2/10/2022). (Romi Juniandra/TribunBengkulu.com)

"Sekira pukul 02.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan para pelaku," ujar Malau.

Saat ini, 3 orang pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu, dan telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved