Selasa, 2 Juni 2026

Eksploitasi Anak di Bengkulu

3 Tersangka Perdagangan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu Akan Dapat Pendampingan dari Bapas

Tiga dari empat tersangka perdagangan anak dan eksploitasi anak dibawah umur ternyata juga masih dibawah umur.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Dua tersangka eksploitasi anak di Kota Bengkulu saat digiring salah satu petugas kepolisian, Senin (3/10/2022). 

Kedua tersangka tersebut diketahui masih dibawah umur dengan inisial NAR (16) dan EL (16).

Namun pihak kepolisian menolak untuk menjelaskan lebih detail terkait kedua tersangka yang hamil dan memiliki anak tersebut.

"Satu tersangka anak dibawah umur itu diketahui telah memiliki anak yang lahir dari hasil open BOnya itu," kata Malau.

Kronologi Kejadian

Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu menjadi korban eksploitasi atau perdagangan manusia sejak, Rabu (21/9/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban CH (13) dijemput oleh 2 teman korban yakni MRA (15) dan IM di depan gang rumahnya.

Kemudian korban disetubuhi oleh MRA di Hotel Oasis yang berada di Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Setelah satu pekan bersama MRA, korban kemudian bertemu dengan AZ di Hotel Pattaya Kota Bengkulu dan korban pun diminta melayani seorang laki-laki yang didapatkan melalui aplikasi MiChat.

Tak berhenti sampai disitu, korban pun ditawarkan oleh tersangka lainnya NAR (16) kepada dua orang lelaki hidung belang.

Selanjutnya, masih di Hotel Pattaya AR kembali menawarkan korban kepada lelaki lainnya.

Terakhir, EL (16) juga menawarkan korban kepada lelaki lainnya.

Baca juga: Satu Tersangka Perdagangan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu Ternyata Sedang Hamil Diluar Nikah

Keempat tersangka tersebut semuanya menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat dan mendapatkan keuntungan setiap satu kali transaksi.

"Tersangka AZ menerima uang Rp 100 ribu, NAR mendapatkan Rp 25 ribu, AR mendapatkan Rp 50 ribu dan EL mendapatkan uang sebesar Rp 100 ribu untuk satu kali korban melayani seorang lelaki," ujar Kasatreskrim saat konferensi pers, Senin (3/10/2022).

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan 4 orang tersangka sedangkan dua tersangka lagi dalam pengejaran.

"Dua tersangka lainnya yakni IM dan AZ sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan segera kita keluarkan surat DPOnya," kata Malau.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved