Kamis, 28 Mei 2026

Eksploitasi Anak di Bengkulu

3 Tersangka Perdagangan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu Akan Dapat Pendampingan dari Bapas

Tiga dari empat tersangka perdagangan anak dan eksploitasi anak dibawah umur ternyata juga masih dibawah umur.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Dua tersangka eksploitasi anak di Kota Bengkulu saat digiring salah satu petugas kepolisian, Senin (3/10/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Tiga dari empat tersangka perdagangan anak dan eksploitasi anak dibawah umur ternyata juga masih dibawah umur.

Ketiganya yakni MRA (15) yang merupakan tersangka rudapaksa anak dibawah umur serta NAR (16) dan EL (16) yang merupakan tersangka perdagangan anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pihaknya tetap menjerat kepada ketiga tersangka tersebut sama dengan tersangka dewasa yakni AR (18).

"Masih tetap kita kenakan pasal 81 dan pasal 88, tetapi nantinya akan mendapatkan pendampingan dari Bapas dan UPTD PPA Pemerintah Kota Bengkulu," ujar Malau.

Terancam 10 Tahun Penjara

Tiga tersangka perdagangan anak dibawah umur serta satu tersangka persetubuhan anak dibawah umur yang diamankan Satreskrim Polres Bengkulu, Minggu (2/10/2022) dini hari terancam 10 tahun penjara.

Diketahui satu tersangka persetubuhan anak tersebut yakni MRA (15) dan tiga tersangka perdagangan anak yakni NAR (16), EL (16) dan AR (18).

Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, ketiga tersangka perdagangan anak tersebut diprasangkakan dengan pasal 88 juncto pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Nasib Tiga Terdakwa Kasus Tragedi Aborsi di Kepahiang Ditentukan Hari Ini

Sedangkan satu tersangka persetubuhan anak dibawah umur disangkakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk satu tersangka persetubuhan anak dibawah umur terancam penjara 15 tahun, sedangkan tiga tersangka perdagangan anak terancam 10 tahun penjara," ungkap Malau.

Satu Tersangka Hamil Diluar Nikah

Salah satu dari empat tersangka perdagangan dan eksploitasi anak dibawah umur di Kota Bengkulu ternyata sedang hamil dari hasil open BO melalui aplikasi MiChat.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Senin (3/10/2022).

"Dari 4 tersangka, ada satu tersangka yang sedang hamil, dan satu tersangka lagi sudah memiliki anak hasil dari hubungan melalui aplikasi MiChat," ujar Malau.

Baca juga: Tersangka Perdagangan dan Eksploitasi Anak Dibawah Umur di Bengkulu Terancam 10 Tahun Penjara

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved