Sidang Kasus Uang Palsu Kepahiang
Sidang Uang Palsu di Kepahaiang, Saksi Ungkap Uang Disimpan di Kandang Kelinci Untuk Beli Handphone
Dalam persidangan, kedua orang saksi dari penyidik satreskrim Polres Kepahiang, mereka memberikan keterangan di depan hadapan majelis hakim.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sidang kasus peredaran uang palsu di Kepahiang, langsung berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, pada Selasa (4/10/2022).
Sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal Pasal 36 ayat (3) dan atau ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam persidangan, kedua orang saksi dari penyidik satreskrim Polres Kepahiang, mereka memberikan keterangan di depan hadapan majelis hakim.
Baca juga: Sidang Kasus Peredaran Uang Palsu di Kepahiang, 3 Terdakwa Pasrah atas Dakwaan JPU
"Dari pengakuan terdakwa uang digunakan untuk membeli handphone dan keperluan sehari-hari," ujar Saksi.
Hakim pun menanyakan saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti seperti printer dan alat pemotong seperti gunting.
Lanjut, hakim menayakan bagaimana penyidik mengidentifikasi barang bukti berupa uang dari terdakwa itu.
"Kami periksa dilihat diraba dan diterawang, berbeda dengan uang yang asli. Saat ditangkap uang palsu itu di tangan terdakwa Fuji semua, ada yang disimpan di kandang kelinci," tuturnya.
Sidang nanti akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak perbankkan.
3 Terdakwa Pasrah atas Dakwaan JPU
Kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Kepahiang, hari ini Selasa (4/10/2022) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kepahiang.
Sidang digelar di Ruang Cakra, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Ketiga terdakwa yakni Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama dihadirkan dalam persidangan dengan menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejari Kepahiang.
"Dakwaan utama untuk ketiga didakwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, pada Selasa (4/10/2022) siang.
Baca juga: 3 Tersangka Perdagangan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu Akan Dapat Pendampingan dari Bapas
Kemudian dalam dakwaan kedua JPU, ketiga terdakwa didakwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
