Bibi Tewas Dibacok

Pembunuh Bibi di Bengkulu Selatan Divonis Hakim 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa pembunuhan Rozi Rafles (25) warga Jalan Workshop Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ahmad Sendy/TribunBengkulu.com
Terdakwa pembunuhan bibi (kasus keponakan bunuh bibi) saat sedang melakukan reka adegan di halaman Mapolres Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu. Terdakwa divonis 10 tahun penjara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus keponakan bunuh bibi di Bengkulu Selatan memasuki babak akhir.

Terdakwa pembunuhan Rozi Rafles (25) warga Jalan Workshop Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Selatan.

Vonis terdakwa pembunuhan bibi kandung sendiri ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.

Jaksa menuntut agar terdakwa pembunuhan bibi kandung ini dihukum 12 tahun penjara.

“Perkara pembunuhan dengan terdakwa Rozi Rafles putusannya sudah dibacakan. Terdakwa divonis 10 tahun penjara,” kata Humas PN Manna, Hesty Ayuningtyas kepada TribunBengkulu.com, Jumat (7/10/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, sesuai dakwaan kesatu.

Atas putusan tersebut, JPU masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan. JPU belum memastikan akan menerima atau menempuh banding atas putusan tersebut. 

“Jaksa masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa telah menerima putusan majelis hakim,” kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan Robby Rahditio Dharma, SH, kepada TribunBengkulu.com, Jumat (7/10/2022).

Sekedar mengingatkan, peristiwa keponakan bunuh bibi kandung terjadi pada Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 02.21 WIB.

Terdakwa menghabisi nyawa korban Yusmiwati (63), warga Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam di kepala bagian belakang hingga bahu. 

Terdakwa sempat berpura-pura gila usai melakukan aksi sadisnya itu. Namun hasil pemeriksaan ahli kejiwaan menyatakan terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Utang Dibayar dengan Berhubungan Badan, Direkam Lalu Korban Diperas Belasan Juta

Baca juga: Bupati Gusnan Mulyadi: Izin Indomaret dan Alfamart di Bengkulu Selatan Dihentikan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved