Sidang Tragedi Aborsi di Kepahiang

Keluarga Korban Aborsi di Kepahiang Akui Ditawari Uang Damai dari Utusan Terdakwa Annas

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Selain kecewa atas putusan dari majelis hakim terhadap tiga orang Terdakwa kasus aborsi di Kabupaten Kepahiang. 

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji/TribunBengkulu.com
Sidang ketiga terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang, Selasa (4/10/2022) lalu. Keluarga korban mengaku ditawari uang sebesar Rp 150 juta lebih dari orang yang mengaku utusan terdakwa Annas untuk berdamai 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Selain kecewa atas putusan dari majelis hakim terhadap tiga orang Terdakwa kasus aborsi di Kabupaten Kepahiang. 


Ketiga terdakwa yakni yakni Annas Suwaryadi divonis bersalah dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel yang merupakan honorer di Pemekab Kepahiang divonis 1 tahun 4 bulan,


Sedangkan terdakwa Dewi Novita Sari yang merupakan Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Kepahiang, divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 7 bulan, pada Selasa (4/10/2022) kemarin.


Diceritakan keluarga korban, saat itu sebelum agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang, yang dijadwalkan pada 6 September 2022.


"Kami pihak keluarga korban mendapatkan telpon dari seseorang orang yang tak dikenal, pengakuan orang itu ia utusan dari terdakwa Annas Suwaryadi," ucap paman korban saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Sabtu (8/10/2022)


Lanjut, dalam percakapan itu keluarga korban sempat bingung karena, orang tak dikenal itu meminta perdamaian antara Terdakwa dan pihak keluarga korban. 


Orang itu juga sempat menawarkan sejumlah uang yang nanti di serahkan kepada keluarga korban. 


"Orang itu minta buat surat damai lalu, kami ditawarin Rp 150 juta - Rp 200 juta saat itu, ya kami keluarga menolak uang itu," tutupnya. 


Keluarga Kecewa Atas Putusan


Keluarga korban aborsi di Kepahiang, menyatakan kecewa atas vonis yang diberikan kepada tiga Terdakwa atas kasus aborsi yang menimpa keluarganya. 


Sebelumnya, ketiga Terdakwa yakni Annas Suwaryadi divonis bersalah dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel yang merupakan honorer di Pemekab Kepahiang divonis 1 tahun 4 bulan, pada Selasa (4/10/2022) kemarin. 


"Vonis ini sudah ketok palu oleh majelis hakim, kami sebagai keluarga korban bisa apa lagi. Tapi kalau hakim masih memiliki hati nurani, ya semoga mereka punya, karena adik kami keponakan kami ini meninggal dunia dengan cara yang tak lazim, dua orang yang meninggal dunia itu," ucap Paman Korban saat ditemui Tribunbengkulu.com, pada Sabtu (8/10/2022). 


Paman Korban menilai perbuatan ketiga Terdakwa ini, tidak manusiawi lagi karena telah membunuh 2 orang manusia sekaligus. 


Dengan diberikan vonis yang sangat rendah ini, apakah nanti Terdakwa akan jerah dengan perbuatannya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved