Sidang Tragedi Aborsi di Kepahiang

Keluarga Korban Aborsi di Kepahiang Akui Ditawari Uang Damai dari Utusan Terdakwa Annas

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Selain kecewa atas putusan dari majelis hakim terhadap tiga orang Terdakwa kasus aborsi di Kabupaten Kepahiang. 

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji/TribunBengkulu.com
Sidang ketiga terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang, Selasa (4/10/2022) lalu. Keluarga korban mengaku ditawari uang sebesar Rp 150 juta lebih dari orang yang mengaku utusan terdakwa Annas untuk berdamai 


Apakah nanti akan terjadi kembali kejadian aborsi hingga 2 orang meninggal dunia sekaligus cukup korban saja yang mengalami hal seperti ini. 


Hukuman itu merupakan efek jerah untuk yang melanggarnya, namun yang terjadi ketiga Terdakwa malah divonis sangat rendah. 


"Dari putusan hakim itu ditakutkan tidak ada efek jerah nantinya," tutur paman korban. 


Namun, dalam hal ini keluarga korban menghormati putusan dari majelis hakim, karena itu hak hakim untuk memutuskan, kembali lagi dengan hati nurani dari penegak hukum itu sendiri. 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved