Pembobol Alfamart di Rejang Lebong
Aksi Komplotan Pembobolan Alfamart di Rejang Lebong Terungkap dari CCTV, Kenakan Jaket saat Beraksi
Terungkapnya kasus pembobolan Alfamart di Rejang Lebong, bermula saat karyawan toko hendak membuka toko, sekitar pukul 06.15 WIB, pada 5 Oktober 2022
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Terungkapnya kasus komplotan pembobolan Alfamart di Rejang Lebong, bermula saat karyawan toko hendak membuka toko, sekitar pukul 06.15 WIB, pada 5 Oktober 2022 lalu.
"Saat karyawan rokok ini sampai di Alfamart di Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, melihat gembok rolling sudah rusak," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, dalam Konferensi Pers, Selasa (11/10/2022).
Lalu, karyawan toko ini masuk kedalam toko melihat etalase toko sudah berantakan, beberapa barang-barang di toko turut raib.
Baca juga: BREAKING NEWS: Komplotan Pembobol Alfamart di Rejang Lebong Diringkus, 1 Pelaku Dihadiah Timah Panas
Lantas ia memeriksa bagian belakang toko, didapati pintu belakang toko juga tak terkunci seperti biasa.
"Karyawan itu langsung memeriksa CCTV, ia melihat ada seorang laki-laki pakai jaket sekitar pukul 04.45 WIB masuk ke dalam toko dan mengambilnya," tuturnya.
Pelaku Mantan Resedivis
Komplotan pembobol Alfamart di Rejang Lebong yang berhasil dirngkus polisi ternyata salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2014 dan 2020 lalu.
Dalam konferensi Pers, polisi mengamankan 3 orang pelaku yakni CH (27) dan DS (23) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, Serta RS yang bertindak sebagai Penadah.
"Untuk pelaku CH ini dia merupakan spesialis, karena pelaku merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2014 dan 2020 lalu," ungkap Tonny dalam konferensi pers, pada Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Komplotan Pembobol Alfamart di Rejang Lebong Ternyata Residivis Kasus yang sama
Dalam kasus ini, ketiganya berbagi peran masing-masing, CH sebagai eksekutor dalam kasus ini pembobolan Alfamart ini.
Sedangkan DS berperan sebagai orang yang menjual kan barang hasil curian ke pelaku RS.
Hal itu terungkapkan setelah polisi mengamankan pelaku CH.
"Jadi dari keterangan pelaku CH dirinya meminta kepada pelaku DS untuk menjual barang curiannya, lalu pelaku DS menjualnya ke Pelaku RS," ucapnya.
Dihadiahi Timah Panas
Komplotan Pembobol Alfamart di Rejang Lebong harus mendekam di sel tahanan mapolres Rejang Lebong.
Pasalnya kedua orang pelaku ini nekat membobol toko Alfamart di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup Rejang Lebong, pada 5 Oktober 2022 lalu berhasil diringkus aparat kepolisian.
"Kedua pelaku berinisial CH (27) dan DS (23) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong," ucap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam Konferensi Pers di Mapolres Rejang Lebong, pada Selasa (11/10/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Banjir dan Longsor di Kaur, Jalan Lintas Kaur-Sumsel dan Kaur-Lampung Lumpuh
Kasus ini bermula saat salah seorang karyawan toko hendak membuka toko seperti biasa, sekitar pukul 06.15 WIB ia sampai di toko, saat hendak membuka toko ia melihat gembok rolling toko tak ada lagi.
Firasat sang karyawan saat itu, toko tempat ia bekerja sudah dibobol kawanan pencuri, lantas iapun masuk ke dalam toko, ia melihat etelase rokok di kasir sudah berantakan.
Kemudian ia memeriksa pintu belakang toko yang ternyata sudah tak terkunci lagi.
Akhirnya ia memeriksa CCTV di toko alfamart, ternyata dugaannya benar, sekitar pukul 04.45 WIB ia melihat seseorang dengan menggunakan jaket masuk ke dalam toko.
Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong.
Baca juga: Jalan Berlubang, Pengendara Harus Hati-Hati Melintasi Ruas Jalan Tribatra Kota Bengkulu
"Pelaku CH kita amankan saat kita mendapatkan informasi pelaku berada di kawasan Kelurahan Air Sengak Kecamatan Curup, pada Sabtu 8 Oktober lalu," ucap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea.
Pelaku CH terpaksa di lumpuhkan oleh polisi dengan timah panas setelah pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Untuk pelaku DS dalam kasus ini diamankan lantaran turut membantu barang hasil curian dari tangan CH, sedangkan pelaku RS diamankan lantaran bertindak sebagai penadah barang hasil curian.
Dari kasus pembobolan toko alfamart ini, CH disangka pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Diketahui juga pelaku CH ternyata merupakan residivis kasus yang sama tahun 2014 dan 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Komplotan-Pembobol-Alfamart-Digiring-Untuk-Konferensi-Pers.jpg)