Berita Kepahiang
Terhenti, Pelayanan Uji KIR Kendaraan Bermotor di Kepahiang Akan Diterapkan Kembali Tahun Depan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang, saat ini menghentikan pelayanan surat izin uji kelayakan kendaraan (Keur/Kir).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang, saat ini menghentikan pelayanan surat izin uji kelayakan kendaraan (Keur/Kir).
Pelayanan yang berhenti ini, lantaran sesuai dengan peraturan menteri perhubungan pelayanan KIR sudah tak memakai buku lagi melainkan menggunakan kartu elektronik.
"Sejak April 2021 lalu pelayanan KIR terhenti, karena terkendala di peraturan daerah (perda), dari kementerian sudah ada perubahan dari buku ke kartu," tutur Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Jalan Berlubang, Pengendara Harus Hati-Hati Melintasi Ruas Jalan Tribatra Kota Bengkulu
Untuk Peraturan daerah belum direvisi sampai saat ini, karena dalam peraturan tersebut belum ditetapkan penggunaan kartu KIR elektronik dan ketetapan retribusi yang harus diambil.
Pihaknya berharap revisi perda terkait surat izin uji kelayakan kendaraan (Keur/Kir) segera dibahas, alasan revisi belum dilakukan lantaran belum ada Peraturan Pemerintah atau PP.
Sementara untuk fasilitas uji kelayakan kendaraan (Keur/Kir) di Kabupaten Kepahiang sudah layak dan lengkap.
"Dari uji kelayakan kendaraan bermotor saja bisa menyumbang Pendapat Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Kepahiang bisa melebihi Rp 100 juta/ tahun," ungkapnya.
Baca juga: Data 622 Orang Tenaga Non ASN di Bengkulu Tengah Tak Sesuai Ketentuan BKN
Dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tidak menampik adanya pemalsuan data terkait pengujian KIR yang selama ini masih menggunakan sistem konvensional.
Pasalnya, ada beberapa celah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan tersebut. Namun, untuk meminimalisir permasalahan tersebut, Kementerian Perhubungan meluncurkan Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik (BLUe), Jumat, (23/8/2019) lalu.
Terkait tindakan pemalsuan data tersebut, Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Buang Turasno, ATD, mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi, antara lain mudahnya pembuatan stempel.
Bukan hanya itu, pendistribusian buku uji yang tidak terkendali juga menjadi permasalahan tersendiri terkait data pengujian KIR.
Baca juga: Tersangka Pengeroyokan Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Ucap Syukur dan Peluk Korban
“Seseorang dapat dengan mudah membuat stempel tanpa ditanya asal instansinya,” ujar Buang Turasno saat ditemui oleh Tribunnews.com di Jakarta, Senin (23/9/2019) lalu.
Buang Turasno menambahkan, peluncuran inovasi tersebut bukan hanya untuk meminimalisir masalah terkait pemalsuan data buku uji KIR. Namun, melalui BLUe juga dapat memangkas biaya produksi Kementerian Perhubungan hingga 50 persen lebih.
“Kerena buku uji (konvensional) harganya Rp 50 ribu per buku, namun melalui sistem BLUe, pemilik kendaraan akan mendapatkan dua sertifikat, satu smart card dan satu stiker hologram yang hanya seharga Rp 25 rupiah,” ujar Buang Turasno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelayanan-surat-izin-uji-kelayakan-kendaraan-KeurKir-terkendala-PERDA.jpg)