Berita Kepahiang
Tersangka Pengeroyokan Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Ucap Syukur dan Peluk Korban
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melaksanakan Restorative Justice (RJ) perkara kasus pengeroyokan, Selasa (11/10/2022) siang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melaksanakan Restorative Justice (RJ) perkara kasus pengeroyokan, Selasa (11/10/2022) siang.
Pelaksanaan restorative justice tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kepahiang dengan mempertemukan kembali korban dan tersangka.
Dua orang tersangka pengeroyokan yang dilakukan restorative justice tersebut adalah MU (22) warga Mandi Angin Kelurahan Pasar Kepahiang dan FA (21) warga Desa Pungguk Meranti Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
Keduanya mengeroyok korban yakni Refin Sanderson (19) dan Dio Haw (32) warga Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang pada 3 Agustus 2022 lalu.
Sebelum dilaksanakan RJ, pihak Kejari Kepahiang telah melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
"Alhamdulillah RJ dikabulkan, ada banyak pertimbangan yang dilakukan, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman penjara di bawah 5 tahun," ucap Plt. Kepala Kejari Kepahiang, Andi Helmi Adam saat konferensi pers di Kejari Kepahiang, pada Selasa (11/10/2022).
Selain itu, perdamaian antara kedua belah pihak ini dilakukan secara sukarela, tanpa ada tekanan maupun intimidasi dan mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat.
Keduanya ini sudah melakukan perdamaian dihadiri oleh pihak Desa serta Badan Musyawarah Adat (BMA).
"Sejauh ini ada 4 yang mendapat RJ. Sebelumnya 2 perkara dan sekarang 2 perkara. Jadi setelah kedua orang tersangka ini menerima RJ, semuanya kembali normal seperti waktu sebelum terjadi pengeroyokan. Untuk tersangka jangan lagi diulangi perbuatan melawan hukum ini," kata Andi.
Setelah menerima restorative justice, kedua tersangka mencium tangan dan berpelukan dengan orangtuanya maupun walinya. Lalu mereka juga mencium tangan dan berpelukan dengan orang tua korban.
Salah seorang wali dari tersangka MU (22), Hartati yang hadir juga menceritakan, setelah dirinya mendengar keponakannya ini tersandung hukum, ia langsung syok.
Pikiran dia saat itu kemana-mana, ia juga sudah berdamai dengan keluarga korban. Namun kasusnya naik ke Kejaksaan setelah dari kepolisian.
"Saat di kejaksaan Alhamdulillah kami mendapatkan keadilan. Setelah mencari keadilan di mana-mana dan akhirnya keponakan saya tak dipenjara. Saya sudah khawatir karena ibunya yang bekerja di luar Provinsi Bengkulu ini menitipkan dia (tersangka) kepada saya untuk diurus," jelas Hartati (49) usai bersalaman dengan Plt. Kejari Kepahiang mengucapkan terimakasih.
